logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Belum Efektif
Iklan

Kebijakan Belum Efektif

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta mengevaluasi rencana percepatan industrialisasi perikanan. Sebab, hingga kini, industrialisasi perikanan dinilai masih lamban. Hal ini antara lain tecermin dari investasi industri perikanan oleh swasta yang minim. Amanat percepatan industrialisasi perikanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Industrialiasi Perikanan Nasional. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Januari 2017 memuat lima program dan 27 kegiatan. Perpres itu juga memberi mandat dan penugasan kepada 20 kementerian, Badan Informasi Geospasial, TNI/Polri, dan pemerintah provinsi untuk bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi industrialisasi perikanan nasional. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, Minggu (3/9), di Jakarta, menyampaikan, kebijakan itu belum efektif mengakselerasi pembangunan industrialisasi perikanan. Padahal, perpres itu menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi implementasi rencana aksi industrialisasi perikanan. Menurut Abdi, pelaksanaan perpres terhambat antara lain karena ego sektoral antar-kementerian, penurunan anggaran pemerintah untuk membiayai industri perikanan, dan keterbatasan realisasi investasi industri perikanan oleh pihak swasta. Hambatan itu salah satunya tecermin dari lambatnya pembangunan 12 sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT). DFW Indonesia mencatat rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun 12 SKPT di wilayah perbatasan tahun ini tidak terakomodasi dalam proyek strategis nasional. Menurut catatan DFW Indonesia, hanya SKPT Talaud yang masuk dalam kategori proyek strategis nasional. "Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi Perpres Nomor 3 Tahun 2017," kata Abdi. Ia menambahkan, ego sektoral juga terlihat di pusat dan daerah serta antar-kementerian. Bahkan, tiga rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait tata ruang dan pengembangan kawasan pesisir dan laut belum selesai. Rancangan PP itu antara lain tentang izin lokasi, izin pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, rancangan PP tentang perencanaan ruang laut, serta rancangan PP tentang tata ruang laut nasional. Pengadaan kapalPeneliti DFW Indonesia, Subhan Usman, meragukan target pemerintah meningkatkan kapasitas produksi perikanan tangkap melalui pengadaan 4.787 kapal berukuran kurang dari 3 gros ton (GT) dan 12.536 kapal berukuran di atas 30 GT oleh swasta nasional. Pengadaan kapal itu harus terealisasi pada 2019. Usman berpendapat, kendati usaha perikanan tangkap telah masuk dalam daftar negatif investasi, pengadaan kapal ikan di dalam negeri belum menarik bagi swasta nasional.Tahun lalu, hanya sekitar 1.300 kapal ikan yang dibangun oleh swasta dan perorangan yang mengajukan izin baru ke KKP. "Artinya, ada tantangan untuk membuat usaha perikanan tangkap dalam negeri menjadi bergairah dan menarik swasta untuk berinvestasi," katanya. Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, stok perikanan di sejumlah wilayah saat ini cukup banyak. Namun, pelaku usaha perikanan masih cenderung melihat dan menunggu iklim investasi yang kondusif. Sebab, pelaku usaha menilai masih banyak regulasi yang dinilai memberatkan dan pajak perikanan yang tinggi. Selain itu, perizinan bagi pelaku swasta juga masih sulit.Yugi menambahkan, pemerintah perlu memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, keringanan pajak, dan kemudahan akses permodalan. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000