logo Kompas.id
EkonomiImportir Wajib Konfirmasi...
Iklan

Importir Wajib Konfirmasi Status Wajib Pajak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi baru mengenai pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam rangka pemberian izin, terutama ekspor dan impor. Dengan regulasi itu, pemerintah mewajibkan importir dan eksportir menunjukkan bukti pembayaran pajak atas barang impor sebagai syarat mendapatkan izin impor.Regulasi itu juga berlaku bagi para pelaku perdagangan di dalam negeri. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2017 itu berlaku pada 1 September 2017. Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih, Senin (4/9), mengatakan, regulasi itu bertujuan untuk menyinkronkan data perpajakan dengan data ekspor dan impor. Selama ini, data perpajakan dengan data ekspor dan impor tidak sinkron.Hal itu terutama ditunjukkan pada nilai pajak yang dibayar eksportir dan importir lebih sedikit dari nilai pajak seharusnya. Ini terjadi karena kesalahan hitung pemerintah atau bisa juga karena oknum eksportir dan importir nakal."Dengan permendag itu, eksportir dan importir wajib mengonfirmasi status wajib pajak. Kalau tidak ada persyaratan itu, kami akan menunda izin ekspor dan impor sampai persyaratan tersebut dilengkapi," katanya.Karyanto mengatakan, regulasi itu merupakan hasil pembahasan Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah agar eksportir dan importir taat pajak serta mendorong peningkatan pajak.Berdasarkan permendag itu, ada 115 izin yang terbagi dalam empat bidang perizinan yang ditetapkan konfirmasi status pajaknya. Bidang perdagangan dalam negeri dengan jumlah perizinan sebanyak 14 izin, perdagangan luar negeri sebanyak 16 izin ekspor dan 61 izin impor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sebanyak 2 izin, serta perdagangan berjangka komoditi 22 izin.Ketua Asosiasi Importir Telepon Selular Indonesia (AISI) Eko Nilam mengatakan, AISI menyambut baik regulasi itu agar para eksportir dan importir taat membayar pajak. Selama ini, perizinan impor hanya mensyaratkan nomor pokok wajib pajak saja.Dengan kewajiban status pajak, Kemendag dapat mencegah pemberian izin kepada perusahaan yang lalai membayar atau menunggak pajak. Hal itu dapat disesuaikan juga dengan laporan keuangan apakah betul perusahaan tersebut membayar pajak sesuai dengan laporan keuangannya."Regulasi itu merupakan langkah efektif untuk menghentikan pengemplang pajak. Kami telah mengimbau dan menyosialisasikan regulasi itu kepada para anggota. Kami juga telah meminta para anggota taat terhadap regulasi itu," katanya.Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan program Percepatan Proses Perizinan Tata Niaga Ekspor Impor dan Upaya Penanganan Dampak Penertiban Importir Berisiko. Salah satu tujuan utama program itu adalah menertibkan pelaku usaha, terutama eksportir dan importir yang tidak membayar pajak sesuai nilai pajak.Impor berisiko tinggiBerdasarkan data dari Kementerian Keuangan, impor berisiko tinggi 4,7 persen dari volume impor per tahun. Porsi bea masuk Rp 33 triliun dari total target perpajakan senilai Rp 1.498 triliun. Penertiban impor berisiko tinggi menunjukkan hasil positif. Aktivitas importir berisiko tinggi turun rata-rata 66 persen dan jumlah impor berkurang rata-rata 70 persen.Tingkat kepatuhan importir berisiko tinggi juga membaik, terlihat dari peningkatan jumlah bea masuk dan pajak sebesar 37 persen. Nama pemilik barang yang sebenarnya juga sudah dilaporkan sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih mudah. (HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000