logo Kompas.id
EkonomiCantrang Tetap Dilarang
Iklan

Cantrang Tetap Dilarang

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan pemangku kepentingan terus mencari solusi mengenai penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan. Pemerintah tetap akan melarang penggunaan cantrang mulai akhir tahun ini, sementara nelayan mendesak kebijakan tersebut ditinjau kembali.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, sejauh ini pemerintah tetap ingin mengganti alat tangkap cantrang, yakni alat tangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel. Alat tangkap ini termasuk alat tangkap yang merusak lingkungan. ”Tetapi, proses pergantian dari cantrang ke alat tangkap yang baru masih ada kendala karena memerlukan biaya. Sementara para nelayan (saat ini) masih punya tanggungan utang kepada bank,” kata Teten Masduki di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/9).

Teten menambahkan, proses penggantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan tidak mudah. Oleh karena itu, proses ini memerlukan intervensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama bantuan untuk mendapatkan skema pembiayaan. ”Kami tegaskan itu kebijakan yang ingin diteruskan, tetapi para nelayan itu menganggap bahwa kebijakan cantrang tersebut harus ditinjau kembali,” kata Teten Masduki.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000