logo Kompas.id
EkonomiManfaat Program Sulit Diakses
Iklan

Manfaat Program Sulit Diakses

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Program jaminan sosial ketenagakerjaan baru diimplementasikan dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, kelompok pekerja atau buruh mengeluhkan sulitnya mengakses manfaat yang menjadi hak mereka. Rata-rata rasio klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian hanya 30 persen. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Subiyanto, mengatakan, dari beberapa forum grup diskusi, DJSN menemukan fakta bahwa sejumlah perusahaan jarang mau melaporkan kasus kecelakaan kerja yang dialami karyawan. Umumnya, pemilik perusahaan mengejar target pengakuan zero accident atau nihil angka kecelakaan dari pemerintah. "Tahun ini adalah waktu evaluasi dua tahun pelaksanaan. Selain menyorot peningkatan jumlah peserta, hal tidak kalah penting untuk dinilai adalah penerapan serta kualitas akses manfaat jaminan sosial bagi pekerja," ujar Subiyanto di sela-sela diskusi Evaluasi Dua Tahun Pelaksanaan Jaminan Sosial untuk Pekerja di Era Digital, Kamis (7/9), di Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Kementerian KetenagakerjaanKasus lain adalah dana klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) tidak bisa segera dipakai buruh karena pemilik perusahaan menunggak pembayaran iuran. "Kemudahan buruh mengakses manfaat jaminan sosial terkendala peraturan. Manfaat jaminan kematian, misalnya, tidak bisa diterima bersamaan dengan JKK meskipun pekerja meninggal karena kecelakaan kerja," ujar Subiyanto.Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Iftida Yasar mengatakan, kelompok tenaga kerja sektor industri mikro, kecil, dan informal semakin berkembang. Akan tetapi, sebagian besar belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena sulit membayar iuran. Untuk mengatasi persoalan ini, sejumlah perusahaan besar mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk membantu biaya iuran. "Di era industri digital seperti sekarang berkembang model bisnis ekonomi berbagi, misalnya perusahaan aplikasi kendaraan dengan mitra pengemudinya berstatus pekerja informal," ujar Iftida. Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Zainudin berpendapat, kelangsungan bisnis pengusaha mikro, kecil, atau informal tergantung pada kondisi perekonomian. Mereka tak mudah memenuhi kewajiban membayar gaji pekerja sesuai upah minimum. Itu menyebabkan mereka tidak mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan sosial. KepesertaanPotensi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan per Agustus 2017 mencapai 87,8 juta orang, terdiri dari 39,1 juta pekerja formal, 40,7 juta orang informal, dan 8 juta orang tenaga konstruksi. Hingga 6 September 2017, 42,7 juta orang atau 48,61 persen dari total potensi telah terdaftar sebagai peserta. Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan, pemerintah memprioritaskan cakupan kepesertaan jaminan sosial. Perkembangan teknologi digital melahirkan profesi-profesi baru, seperti mitra bisnis ekonomi berbagi yang tetap harus dilindungi jaminan sosial. Direktur Program Kecelakaan Kerja Global ILO Geneva Anne Drouin mengatakan, Indonesia bisa mulai mengevaluasi pelaksanaan JKK dengan melihat kualitas manfaat yang diterima buruh. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000