logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Membatalkan Wacana ...
Iklan

Pemerintah Membatalkan Wacana Sewa-Beli Rusun

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Konsep sewa-beli rumah susun sederhana sewa yang dibangun pemerintah dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pemerintah mengkaji pembangunan rusun untuk kemudian dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

”Wacana sewa-beli rusunawa (rumah susun sederhana sewa) tak bisa dilaksanakan karena Pasal 45 UU No 20/2011 tidak memperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah sewa atau beli, salah satu saja,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, Kamis (7/9), di Jakarta.

Pasal 45 menyebutkan, penguasaan satuan rumah susun dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Berdasarkan pasal inilah, lanjut Syarif, pemerintah menghentikan wacana sewa-beli karena tak berdasar hukum. Sebelumnya, pemerintah mewacanakan rusunawa yang dibangun pemerintah dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan sistem sewa yang berjalan selama ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak punya kepastian untuk memiliki satuan rumah susun itu. Menurut rencana, konsep ini akan dilaksanakan melalui peraturan presiden.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000