JAKARTA, KOMPAS — Konsep sewa-beli rumah susun sederhana sewa yang dibangun pemerintah dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pemerintah mengkaji pembangunan rusun untuk kemudian dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
”Wacana sewa-beli rusunawa (rumah susun sederhana sewa) tak bisa dilaksanakan karena Pasal 45 UU No 20/2011 tidak memperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah sewa atau beli, salah satu saja,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, Kamis (7/9), di Jakarta.
Pasal 45 menyebutkan, penguasaan satuan rumah susun dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Berdasarkan pasal inilah, lanjut Syarif, pemerintah menghentikan wacana sewa-beli karena tak berdasar hukum. Sebelumnya, pemerintah mewacanakan rusunawa yang dibangun pemerintah dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan sistem sewa yang berjalan selama ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak punya kepastian untuk memiliki satuan rumah susun itu. Menurut rencana, konsep ini akan dilaksanakan melalui peraturan presiden.
Sesuai dengan UU No 20/2011, kata Syarif, rusunawa yang merupakan rumah susun umum tidak dapat dipindahtangankan dengan mekanisme sewa-beli. Rumah susun khusus juga hanya dapat dikuasai dengan pinjam pakai atau sewa. Namun, rumah susun negara yang dimiliki negara dapat dikuasai dengan cara pinjam pakai, sewa, atau sewa-beli.
Keterlibatan swasta
Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan, pemerintah perlu mencermati peraturan terkait rusun negara atau rumah dinas. Rusun yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan barang milik negara.
Menurut Syarif, akan lebih tepat jika pemerintah tetap fokus pada regulasi di bidang perumahan rakyat dan memperkuat fungsi Perum Perumnas untuk menyediakan rusunawa ataupun rumah susun sederhana milik (rusunami). ”Pemerintah semestinya mendorong swasta untuk menyediakan rusun atau rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Itu justru ada dalam Pasal 54 UU No 20/2011,” kata Zulfi.
Pengajar Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Institut Teknologi Bandung, M Jehansyah Siregar, menuturkan, dasar wacana sewa-beli rusunawa hanya bersifat reaktif. Di Jepang, misalnya, sewa-beli rusunawa bisa dilakukan karena sistemnya telah terbentuk. (NAD)