logo Kompas.id
EkonomiTaksi Aplikasi, Pemerintah...
Iklan

Taksi Aplikasi, Pemerintah Terus Tampung Masukan Masyarakat

Oleh
Maria Clara Wresti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o6H_pdlSFKJ8HEt9Up1yHaXMxMs=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F468245_getattachment2a0e230e-b41f-40ef-b3c7-44aa571a6c6b459630.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pengemudi taksi berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (7/9). Mereka menuntut kebijakan dari pemerintah tentang pengaturan beroperasinya transportasi berbasis daring yang mulai merambah sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terus mencari dan menampung masukan untuk membuat aturan baru mengenai angkutan berbasis aplikasi. Aturan baru diperlukan setelah Mahkamah Agung membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus lalu.

”Kami terus mencari masukan dari masyarakat, tim legal, dan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan taksi aplikasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000