logo Kompas.id
EkonomiTKI Rentan Risiko
Iklan

TKI Rentan Risiko

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 56.700 tenaga kerja Indonesia terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran. Jaminan ini melindungi buruh migran sebelum dan pascapenempatan, tetapi tidak melindungi mereka di negara penempatan. Jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran berlaku mulai 1 Agustus 2017, diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.Permenaker ini mengintegrasikan program jaminan sosial buruh migran ke Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menyerahkan pengelolaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Kami masih terus melakukan sosialisasi kepada calon buruh migran baru maupun mereka yang sudah bekerja di luar negeri. Sosialisasi terutama menyangkut dua produk wajib, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian. Di samping itu, kami turut menawarkan jaminan hari tua yang memang sifatnya tidak wajib," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Minggu (10/9), di Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan agen pemasaran produk jaminan sosial ketenagakerjaan yang dinamakan Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. Para agen ini telah disebar di 10 kabupaten/kota, antara lain, Yogyakarta dan Jember. Mereka berperan menggaet peserta baru dari segmen formal UMKM dan informal. Evaluasi"Penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran akan dievaluasi sekitar bulan Februari 2018. Kami akan terlibat di dalamnya," ujarnya. Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Permenaker No 7/2017 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan buruh migran. Pada kasus kecelakaan kerja di negara penempatan, misalnya, buruh migran tidak mendapat penanganan medis, seperti implementasi di Indonesia. Pasal 14 Ayat (1) Permenaker ini menyebutkan, buruh migran sebelum dan sesudah penempatan yang mengalami kecelakaan kerja, dapat memperoleh 12 bentuk pelayanan kesehatan, antara lain, pemeriksaan dasar, rawat inap, dan rehabilitasi medis. Namun, menurut Pasal 16, buruh migran yang mengalami kecelakaan kerja saat penempatan tidak akan menerima pelayanan, seperti pada Pasal 14 Ayat (1)."Buruh migran Indonesia tergolong rentan dengan risiko pemerkosaan di lokasi kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, upah tidak dibayar, dan penganiayaan. Risiko-risiko itu seharusnya jadi perhatian negara, tetapi tidak terangkum dalam Permenaker No 7/2017," ujar Timboel. Menurut Ketua Presidium Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud, risiko kerja buruh migran lebih kompleks dibandingkan tenaga kerja dalam negeri. Namun, desain jaminan sosial tidak menjamin berbagai risiko itu. Karena itu, majikan atau pemberi kerja seharusnya menyertakan buruh migran ke program asuransi selama penempatan. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000