JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan pinjam-meminjam antarpihak, Investree, ditunjuk oleh Kementerian Keuangan menjadi peserta proyek percontohan pengembangan sistem penjualan Surat Berharga Negara untuk investor ritel melalui transaksi daring. Kementerian Keuangan membuat proyek percontohan ini untuk memperluas basis investor ritel domestik dan mempermudah akses investasi ritel untuk masyarakat.
Co-Founder & CEO Investree (PT Investree Radhika Jaya) Adrian Gunadi menjelaskan, saat ini terjadi pergeseran dari basis investor institusi ke investor ritel. ”Karena pesatnya perkembangan teknologi, semua yang berorientasi investor institusi bergeser ke investor ritel. Salah satu yang mendorong pertumbuhan ritel adalah jumlah penduduk dan meningkatnya jumlah kelas menengah,” ujar Adrian dalam siaran pers yang diterima Kompas, Kamis (14/9).
Investree menjadi satu-satunya perusahaan pinjam-meminjam antarpihak dari sembilan institusi yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai peserta proyek percontohan pengembangan sistem penjualan Surat Berharga Negara (SBN). Kedelapan institusi yang lain adalah perbankan dan sekuritas.
Penunjukan peserta proyek percontohan dilakukan bersamaan dengan dimulainya serangkaian pertemuan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis, di Jakarta.
Menurut Adrian, Investree telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Mei 2017. Dengan terbitnya izin itu, Adrian berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan transaksi melalui Investree.
Penjualan SBN secara daring merupakan terobosan yang diambil Kementerian Keuangan untuk memberi alternatif kanal penjualan SBN. Khusus melalui Investree, peminjam dan pemberi pinjaman bisa mendapatkan akses untuk membeli SBN.