JAKARTA, KOMPAS -- Keberadaan pengembang asing dikhawatirkan mendesak pengembang dalam negeri. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia meminta pemerintah menyusun regulasi terkait investasi pengembang asing di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan hal itu seusai menutup Rapat Kerja Nasional REI di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, akhir pekan lalu. Masuknya developer asing ke Indonesia ditengarai memicu persaingan tidak sehat dengan pengembang nasional. Oleh karena itu, REI akan menyampaikan usulan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait pengaturan developer asing.
"Pengembang asing menjadi ancaman kalau tidak segera diatur. Usulan kami, pemerintah perlu menyusun regulasi bagi pengembang asing yang membangun proyek di Tanah Air serta mewajibkan mereka masuk keanggotaan REI untuk memudahkan pengawasan," katanya.
Menurut Soelaeman, ancaman proyek properti dari pengembang asing saat ini, terutama berlangsung di Jabodetabek. Proyek itu meliputi antara lain superblok, apartemen, mal, dan perkantoran. Pengembang asing memperoleh sejumlah insentif dari negara mereka serta menggunakan tenaga kerja asing.
Soelaeman mencontohkan, pengembang asal China mendapat insentif suku bunga kredit perbankan rata-rata 3 persen per tahun, material bangunan asal China dengan harga dasar, dan permodalan yang kuat.
Sebaliknya, pengembang nasional berhadapan dengan suku bunga kredit konstruksi dari perbankan 12 persen per tahun, material impor asal China dengan harga lebih mahal hingga 30 persen, serta beban pajak.
Namun, Soelaeman mengakui, masuknya pengembang asing mendorong pertumbuhan investasi properti di Indonesia serta menghadirkan efisiensi cara kerja dan biaya produksi.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang menyiapkan peraturan presiden terkait bank tanah. Menurut Ketua Tim Pembentukan Bank Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief, peraturan presiden terkait bank tanah diharapkan mengurai hambatan ketersediaan lahan untuk pembangunan.
Himawan mengatakan, cadangan tanah untuk negara ditaksir 4,1 juta hektar, yang 400.000 ha di antaranya berupa lahan telantar. Dari lahan telantar itu, sekitar 23.000 ha di antaranya bisa dimanfaatkan untuk bank tanah.
Daerah mandiri
Sementara itu, pembangunan perumahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, semakin berkembang. Pembangunan yang pesat itu didorong pengoperasian rel ganda dan kereta api komuter yang telah melewati Maja. Ke depan, Maja diproyeksikan menjadi daerah mandiri.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Maja diproyeksikan menjadi kota mandiri, seperti BSD, Tangerang Selatan. "Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah membuat rencana induk untuk infrastruktur Maja," katanya.