logo Kompas.id
EkonomiAturan Penerapan Biaya...
Iklan

Aturan Penerapan Biaya Pengisian Uang Elektronik Direspons Masyarakat

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W_CQWP03DuRdGN2NqtqwqtYTweQ=/1024x590/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FDSC02206.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Pengguna uang elektronik menempelkan kartu untuk membuka gerbang masuk di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk membebankan biaya kepada pengguna uang elektronik. Kebijakan skema harga itu ditetapkan berdasarkan mekanisme batas atas yang bertujuan untuk perlindungan konsumen dan kompetisi yang sehat. Sebagian masyarakat tidak mempermasalahkan, sedangkan sebagian lainnya menyayangkan peraturan yang dinilai memberatkan konsumen tersebut.

Regulasi BI berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini diterbitkan 20 September 2017 dan dapat diakses melalui situs BI (http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_197217.aspx). Dalam aturannya, BI menetapkan skema harga untuk transaksi pengisian ulang uang elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000