logo Kompas.id
EkonomiPengadaan Bahan Baku Jadi...
Iklan

Pengadaan Bahan Baku Jadi Pertimbangan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Bahan baku bersifat strategis bagi industri. Oleh karena itu, semakin sedikit hambatan yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku, akan semakin baik bagi sektor industri. "Dalam undang-undang investasi kita, kan, ada pemberian kemudahan bagi investasi untuk pengadaan bahan baku. Hal ini karena investasi tidak akan berjalan maksimal kalau bahan baku terdisrupsi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (25/9), saat ditanya mengenai tata niaga gula rafinasi melalui lelang.Airlangga mengatakan, Kementerian Perindustrian selalu mendorong agar bahan baku dan industri berada dalam format bisnis ke bisnis. Pemerintah juga selalu memantau hal-hal yang bisa menghambat industri. Hal ini berlaku untuk keseluruhan industri."Berkaitan dengan daya saing, hal itu tergantung juga dengan pasokan dan stok, baik dalam bentuk bahan baku atau energi. Itu adalah penghela utama industri," katanya.Adapun mengenai lelang gula, Airlangga mengatakan, akan dibahas pada waktunya. Hal ini juga sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian sehingga tinggal menunggu hasil pembahasan.Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengatakan, tujuan mekanisme pembelian gula rafinasi melalui pasar lelang, yakni memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan industri kecil untuk memperoleh gula kristal rafinasi, merupakan wacana idealis."Banyak industri kecil menengah yang belum siap dengan teknologi dalam jaringan. Infrastruktur daring juga belum mencukupi di seluruh Indonesia," katanya.Dwiatmoko mengatakan, dalam uji coba beberapa waktu lalu, ada penjualan 400 ton gula rafinasi dengan harga Rp 9.500 per kilogram (kg). Harga itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika ditambah PPN 10 persen, harga gula rafinasi menjadi Rp 10.450 per kg.Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, mengatakan, kebijakan lelang mempermudah pengawasan distribusi dan pemakaian gula rafinasi. Kebutuhan gula rafinasi yang selama ini tak pernah jelas -sering kali ada perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian-bisa diketahui lebih pasti.Namun, kebijakan ini dinilai bakal menyulitkan usaha kecil menengah (UKM). Selain kendala terkait persyaratan lelang, seperti kuantitas pembelian minimal, biaya transaksi, dan deposit, pelaku UKM harus menanggung biaya pengangkutan dari gudang penjual.Menurut Khudori, ketentuan baru akan memaksa pelaku UKM mengeluarkan biaya tambahan. Bahkan, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang muncul sebagai perantara antara penjual dan UKM sebagai pembeli. Proses tersebut memunculkan biaya jasa dan keuntungan. (CAS/FER/HEN/MKN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000