logo Kompas.id
EkonomiProyek Baru Bermunculan
Iklan

Proyek Baru Bermunculan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sebentar lagi proyek-proyek baru di luar APBN bermunculan. Pola ini akan terjadi setelah Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan sepakat menggunakan dana optimalisasi untuk mendanai belanja negara bukan untuk mengurangi defisit anggaran. Panitia Kerja (Panja) A, yang terdiri dari unsur Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan, menyepakati defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pada rapat di Jakarta, Senin (25/9). Panja A menyepakati defisit RAPBN 2018 sebesar Rp 325,9 triliun atau 2,19 persen terhadap produk domestik bruto. Angka ini sama persis dengan usulan pemerintah. Artinya, dana optimalisasi akan digunakan seluruhnya untuk mendanai belanja negara, baik menambah alokasi proyek yang telah dianggarkan dalam RAPBN 2018 atau mendanai proyek yang belum terakomodasi dalam RAPBN 2018. Dana optimalisasi adalah tambahan anggaran yang muncul karena perubahan asumsi, peningkatan target penerimaan, dan/atau penghematan belanja. Panja A, dalam pembahasan tentang penerimaan minyak dan gas bumi serta subsidi energi pada pekan lalu, menghasilkan dana optimalisasi Rp 14,49 triliun. Hal ini dengan asumsi total pagu belanja hasil pembahasan sama dengan RAPBN 2018. Dana optimalisasi Rp 14,49 triliun ini belum termasuk kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kenaikan target penerimaan di luar migas. Artinya, total dana optimalisasi RAPBN 2018 lebih besar lagi.Menjawab pertanyaan Kompas, Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, penggunaan dana optimalisasi kewenangan pemerintah. "Banggar DPR sebatas politik anggaran atau kebijakan saja," kata Azis. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, seluruh dana optimalisasi akan dikompilasi lebih dulu. Alokasinya ditentukan dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Banggar DPR, pekan depan. "Kami belum tahu akan dialokasikan ke mana. Itu semua akan diputuskan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan dan Banggar," kata Suahasil. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam berpendapat, pola penggunaan dana optimalisasi tak berubah dari tahun ke tahun. Alih-alih memanfaatkannya untuk mengurangi defisit anggaran, dana optimalisasi selalu digunakan untuk menambah anggaran proyek yang sudah ada dalam RAPBN atau mendanai proyek baru yang belum terakomodasi dalam RAPBN. "Persoalannya, kriteria penetapan penggunaan dana optimalisasi tidak pernah transparan. Hal ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan transaksional," kata Roy.RawanHasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dana optimalisasi APBN 2014 menunjukkan potensi korupsi program-program titipan di kementerian dan lembaga negara yang dibiayai dana optimalisasi. KPK juga menemukan program yang mendapatkan dana optimalisasi, tetapi belum diusulkan ke Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, proyeknya tidak sesuai rencana strategis. Bahkan, dana optimalisasi terbukti menjadi salah satu obyek korupsi yang sering digunakan. Contohnya antara lain proyek pembangunan Wisma Hambalang dan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Meski demikian, pola dana optimalisasi selalu muncul setiap tahun, baik di pembahasan anggaran induk maupun perubahan. Pada pembahasan RAPBN 2014, misalnya, muncul dana optimalisasi Rp 26,9 triliun. Sementara pada pembahasan APBN Perubahan 2016, muncul dana optimalisasi Rp 58,36 triliun. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000