logo Kompas.id
EkonomiCiptakan Harga Gula Lebih...
Iklan

Ciptakan Harga Gula Lebih Kompetitif

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas dinilai tidak menjawab isu permasalahan industri kecil menengah untuk mengakses gula rafinasi, transparansi, dan rembesan. Isu terpenting adalah membuat harga gula dalam negeri lebih kompetitif."Kalau lelang dijalankan, kami yakin harga masih akan lebih mahal karena ada rantai baru," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani saat memberi pengantar diskusi publik bertema "Lelang Gula Kristal Rafinasi, Solusi atau Distorsi?" di Jakarta, Rabu (27/9).Diskusi publik yang dimoderatori Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudhi itu menghadirkan narasumber Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana; Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Dwiatmoko Setiono; dan pengajar ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri. Danang mengatakan, pihaknya melihat Kementerian Perdagangan tidak akurat merumuskan permasalahan strategis sektor gula dalam penerbitan peraturan terkait pembelian gula kristal rafinasi melalui pasar lelang.Padahal, dari sisi formulasi kebijakan, perumusan masalah strategis merupakan hal utama dalam membuat kebijakan publik. "Dalam bahasa Ombudsman disebutkan, Kemendag telah melakukan malaadministrasi, yakni melanggar salah satu pasal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Danang.Danang mengatakan, perumusan kebijakan harus berangkat dari permasalahan yang akurat. Mengesampingkan faktor akurasi permasalahan merupakan tindakan melawan kaidah- kaidah administrasi pemerintahan yang baik dan benar. "Permendag No 16/2017 yang diperbaiki melalui Permendag No 40/2017 diambil dengan cara tidak akurat. Ada beberapa indikasi ketidakcermatan, misalnya, data jumlah industri kecil menengah dan data rembesan yang tidak akurat," ujarnya. Faisal Basri mengatakan, kaidah kebijakan publik yang sehat adalah memperhatikan dampak jangka panjang dan seluruh pelaku. "Bukan jangka pendek dan segelintir pelaku sehingga dibutuhkan analisis dampak kebijakan," katanya. Selain itu, ujar Faisal, pemerintah jangan mendikte model bisnis tertentu yang harus diterapkan pelaku usaha. Pemerintah bisa menerapkan aksi atau kebijakan afirmatif sehingga bisa membantu yang lemah tanpa merusak aturan main atau praktik bisnis yang berlaku, wajar, dan tidak melawan hukum."Agar usaha kecil menengah lebih berdaya saing, pemerintah bisa, kok, misalnya, meminta pabrik gula memasok dengan harga Rp 8.000 atau paling tinggi Rp 9.000," kata Faisal.Tidak efisienLebih lanjut Faisal mengatakan, ada sejumlah akar masalah yang mesti diselesaikan di antaranya disparitas harga gula domestik dan internasional serta pabrik gula yang tidak efisien."Akar masalahnya itu di pemerintah yang membiarkan pabrik gula tidak efisien dan tidak kunjung direvitalisasi. Sebanyak 53 dari 66 pabrik gula itu milik negara," kata Faisal.Faisal menawarkan solusi, yakni menyerahkan pabrik gula tersebut ke petani secara kolektif. Dengan cara itu, tebu petani dengan pabrik gula akan terintegrasi. "Petani juga dimungkinkan membenahi pabrik gula," ujar Faisal.Senada dengan Faisal, Dwiatmoko mengatakan, persoalan rembesan terjadi karena disparitas harga gula yang tinggi. Persoalan mendasar yang dibenahi secara terintegrasi akan menyelesaikan banyak persoalan terkait gula. "Indonesia sebenarnya punya potensi. Pada 1930, di zaman kolonial, kita pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia dengan produksi 3 juta ton. Sekarang menurun, tinggal sekitar 2,5 juta ton," katanya. Sementara itu, Kemendag akan memanfaatkan waktu penundaan lelang gula rafinasi-dari 1 Oktober 2017 menjadi 8 Januari 2018-untuk mengkaji dan menyelesaikan berbagai persoalan. Kemendag juga menunggu peraturan presiden tentang penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar lelang komoditas. Disamping itu, sosialisasi akan diperluas ke seluruh provinsi.Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan, lelang bertujuan untuk menciptakan transparansi tata niaga gula. Artinya, neraca gula rafinasi akan diketahui secara riil. "Penundaan diharapkan dapat memberi waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang, khususnya dari kalangan IKM, UKM, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi," katanya. (CAS/HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000