Pembersihan Tumpahan CPO di Teluk Bayur Terus Dilakukan
Oleh
Maria Clara Wresti
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur mengerahkan empat kapal patroli Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, yaitu KNP 356, KNP 520, KN SV 17, dan KN SV 17-202, untuk melakukan operasi penanggulangan tumpahan minyak CPO di Teluk Bayur, Sumatera Barat.
”Semua personel KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) juga diturunkan oleh KSOP Teluk Bayur,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut Bay M Hasani di Jakarta, Jumat (29/9).
Pencemaran laut itu disebabkan tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) jenis PFAD (palm fatty acid distillate) dari tangki timbun berkapasitas 3.000 ton milik PT Wira Inomas pada Kamis (28/9) pukul 10.00.
Penyebab terjadinya tumpahan sekitar 50 ton CPO itu diduga karena adanya pipa penyalur dari tangki timbun yang pecah saat mengirimkan CPO ke kapal.
Menurut Bay, laporan terjadinya tumpahan CPO di laut diperoleh dari PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur yang diterima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur. Berdasarkan Keppres No 109 Tahun 2006, KSOP ini adalah mission coordinator (MC) tier 1 serta selaku wakil pemerintah tertinggi di pelabuhan langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di Pelabuhan Teluk Bayur.
Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar daerah lingkungan kepentingan (DLKP) dan daerah lingkungan kerja (DLKR) pelabuhan.
Selanjutnya, agar tumpahan CPO tidak meluas, KSOP Teluk Bayur meminta PT Pelindo II dan PT Pertamina untuk mengerahkan aset penanggulangan pencemaran laut, yaitu dengan menggelar oil boom guna melokalisasi tumpahan CPO.
Sejak kemarin, kapal-kapal patroli KPLP juga sudah mengerahkan dua oil boom milik PT Pelindo II dan sembilan oil boom milik Pertamina. Operasi penanggulangan tumpahan CPO juga dibantu enam kapal nelayan dan satu kapal tunda KT Selat Siberut.
Nelayan dilibatkan
Menurut Bay, penanggulangan tumpahan CPO ini juga melibatkan masyarakat sekitar, termasuk nelayan, yang turut membantu mengumpulkan gumpalan CPO berbentuk lemak nabati yang mengeras dalam kondisi suhu dingin dan mudah membeku di suhu air.
"Dari laporan yang saya terima per hari ini (Jumat, 29/9), sebanyak 30 ton CPO sudah dapat ditanggulangi dan sisanya sebanyak 20 ton CPO masih ada di dalam oil boom. Hari ini akan dilanjutkan penanggulangan tumpahan CPO yang tersisa di laut," ujar Bay.
Di tempat terpisah, Direktur KPLP Marwansyah telah memerintahkan Kepala KSOP Teluk Bayur selaku MC untuk segera melanjutkan operasi penanggulangan tumpahan CPO di perairan Teluk Bayur.
”Saya minta Kepala KSOP untuk melanjutkan operasi dan membantu pendataan awal kerugian dan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi serta mengumpulkan data untuk nantinya diklaimkan kepada pihak pencemar,” ujar Marwansyah.
Berdasarkan Keppres No 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Menteri Perhubungan ditunjuk oleh Presiden RI selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Puskodalnas).
Adapun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta pertanggungjawaban kepidanaan.