Pemerintah Resmi Buka Seleksi Pengguna Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerbitkan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Permenkominfo ini menandai dibukanya seleksi pengguna frekuensi bagi operator telekomunikasi.
Permenkominfo No 20/2017 diumumkan kepada publik, Jumat (29/9). Obyek seleksi adalah pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
Untuk pita 2,1 GHz, pemerintah menawarkan dua blok. Pertama, blok 11 dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970-1975 MHz, berpasangan dengan 2160-2165 MHz. Kedua, blok 12 mempunyai rentang 1975-1980 MHz, berpasangan dengan 2165-2170 MHz.
Untuk frekuensi 2,3 GHz, pemerintah menawarkan satu blok pita frekuensi radio dengan lebar 30 MHz moda TDD. Frekuensinya terletak pada rentang 2300-2330 MHz.
Seleksi hanya boleh diikuti penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dokumen seleksi bisa diambil mulai Senin (2/10) di Gedung Menara Merdeka Lantai 10, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat. Pada tahap evaluasi administrasi, pemerintah menggunakan metode sistem gugur.
Lalu, pemerintah memakai metode sistem penawaran harga saat masuk tahap lelang harga. Terakhir, pemerintah menggunakan sistem penilaian ketika evaluasi teknis.
Sorotan penting lain dalam Permenkominfo No 20/2017 adalah pemerintah membatasi pilihan operator telekomunikasi. Peserta hanya dapat memenangi satu blok obyek seleksi pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 2,3 GHz. Kebijakan ini beberapa kali pernah disampaikan Rudiantara sebelum peraturan dikeluarkan. (MED)