logo Kompas.id
EkonomiTeknologi Finansial Bisa...
Iklan

Teknologi Finansial Bisa Tingkatkan Kinerja Reksa Dana

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan teknologi informasi dapat digunakan untuk meningkatkan industri reksa dana. Produk investasi, yang semula hanya dinikmati oleh kelas menengah atas, saat ini semakin terjangkau antara lain karena kemajuan teknologi. Namun, regulator perlu membuat aturan untuk melindungi industri keuangan yang sudah ada seperti perbankan. Pada saat yang sama, perusahaan teknologi finansial (tekfin) juga perlu diatur tanpa menghambat perkembangannya. "Dalam konteks industri manajer investasi, keberadaan perusahaan tekfin dapat memperluas layanan wealth management sehingga ada demokratisasi. Dahulu hanya orang kaya yang dapat berinvestasi. Dengan tekfin, orang bisa berinvestasi dengan dana yang kecil," kata Direktur Digital Banking & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans di Jakarta, Rabu (27/9) malam, pada acara Bareksa Kontan Fund Award.Fithri Hadi dari Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan membenarkan bahwa perusahaan tekfin membuat biaya operasional industri keuangan menjadi lebih rendah. Tekfin juga memperluas jangkauan ke daerah yang belum terjangkau manajer investasi. "Sekarang tergantung bagaimana para pelaku bisnis menangkap peluang ini," katanya. Dengan kemajuan teknologi, produk keuangan, seperti reksa dana juga dapat dijual secara daring. Jumlah minimal investasi juga semakin kecil. Beberapa manajer investasi telah bekerja sama dengan agen penjual reksa dana dan perusahaan tekfin untuk memasarkan reksa dana dengan minimal investasi Rp 10.000.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan, penjualan reksa dana secara daring merupakan gelombang lanjutan dari perkembangan industri reksa dana setelah penjualan melalui bank. "Penjualan daring merupakan cara yang paling fleksibel. OJK mendukung perusahaan tekfin," ujar Fakhri.Seiring dengan kemajuan teknologi pula, integrasi data sangat penting. Fithri mengatakan, OJK sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan data kependudukan bagi para pelaku industri keuangan. (JOE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000