logo Kompas.id
EkonomiBPJS Ketenagakerjaan...
Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Menyalurkan Rp 71,2 Miliar

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Hingga September 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menyalurkan fasilitas pembiayaan perumahan untuk 320 rumah pekerja dengan nilai total Rp 71,2 miliar. Program manfaat tambahan ini terus disosialisasikan agar semakin banyak pekerja yang terbantu dalam memenuhi kebutuhan hunian.Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Senin (2/10), di Jakarta, mengatakan, sosialisasi melibatkan bank dan asosiasi pengembang perumahan. BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Menurut dia, sejak diluncurkan pada Juli 2017, buruh atau pekerja sangat antusias terhadap program manfaat tambahan fasilitas pembiayaan perumahan. Namun, tidak semua tenaga kerja yang mendaftar program itu bisa diterima, karena tidak lulus verifikasi kredit dari bank. "Pekerja mengajukan pinjaman kepemilikan rumah kepada bank. Proses pengajuannya sama dengan kredit pada umumnya. Setelah lulus analisis kredit awal dari bank, kami memverifikasi ketertiban administrasi peserta," ujar Irvansyah. Manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Fasilitas yang diatur dalam permenaker ini adalah pinjaman uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah, dan pinjaman renovasi perumahan. Menurut Irvansyah, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dapat memfasilitasi pembiayaan sampai dengan 25.000 rumah. Pembiayaan bisa untuk rumah tapak dan rumah susun. Di luar program tersebut, lanjut Irvansyah, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki aset tiga menara rumah susun sewa yang beroperasi di Batam. Ketiga menara rusun itu diperuntukkan bagi buruh atau pekerja. Hingga kini, okupansi tiap-tiap menara mencapai 88 persen. Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, keunggulan Permenaker No 35/2016 adalah membuka kesempatan bagi seluruh buruh atau pekerja untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan. Fasilitas ini diberikan tanpa mensyaratkan besaran nilai upah tertentu. "Pada saat masih berlaku Jamsostek, fasilitas pembiayaan perumahan hanya boleh diakses buruh atau pekerja dengan upah di atas Rp 5 juta. Padahal, fasilitas seperti itu amat dibutuhkan tenaga kerja berupah lebih rendah," katanya. Meski demikian, menurut Timboel, ketentuan fasilitas pembiayaan perumahan tumpang-tindih dengan substansi UU No 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia mencontohkan, soal mewajibkan pekerja dan pengusaha membayar iuran tabungan perumahan rakyat mulai 2018. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000