JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia berpendapat, pengujian terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus tetap dibuka sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Pembahasan rancangan undang-undang persaingan usaha yang sedang disusun pemerintah dan DPR pun diharapkan lebih mendalam.
Hal ini dikemukakan Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono di sela diskusi kelompok terfokus di Jakarta, Rabu (4/10). Diskusi tersebut digelar berkaitan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
”Dikatakan bahwa KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga administratif yang masuk dalam rumpun eksekutif. Kami bahas hal ini dalam diskusi,” ujar Sutrisno.
Menurut dia, pendefinisian KPPU sebagai lembaga administratif berimplikasi luas, termasuk pada rancangan undang-undang terkait persaingan usaha yang sedang disusun pemerintah dan DPR. ”Karena berimplikasi luas, kami berpendapat, RUU dibahas lagi lebih mendalam, tidak perlu tergesa-gesa segera dikeluarkan,” lanjutnya.
Sutrisno mengatakan, Apindo berpandangan, undang-undang persaingan usaha diperlukan agar dapat diciptakan iklim usaha yang sehat. Hal itu akan mendorong peningkatan produktivitas nasional dan kesejahteraan rakyat.
”Jangan sampai undang-undang ini justru menjadi undang-undang yang menakutkan, yang menyebabkan iklim investasi Indonesia tidak nyaman, misalnya ketika orang diancam dengan denda begitu besar, misalnya 30 persen dari omzet,” tutur Sutrisno.
Pertimbangan hukum
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association Asep Ridwan menyebutkan, MK dalam menguji putusan memberikan pertimbangan hukum yang memperjelas status atau kedudukan KPPU. Disebutkan bahwa KPPU adalah sebuah lembaga administratif di bawah ranah eksekutif. ”Itu juga bisa diartikan lain, bahwa sebenarnya dengan di bawah ranah eksekutif, KPPU bukan lembaga peradilan,” ujarnya.
Asep mengatakan, pihaknya mengakui kelembagaan KPPU dan bahwa persaingan usaha bernilai penting. ”Kepedulian kami selama ini adalah KPPU sebagai lembaga administratif, tetapi dipraktikkan sebagai lembaga peradilan. Di sisi lain, ketika kami mengajukan upaya hukum ke pengadilan, tidak banyak ruang yang bisa kami lakukan,” tuturnya.
Ia mencontohkan, pengajuan keberatan hanya diberikan waktu 30 hari atas semua berkas dan pihak yang sangat banyak. ”Kedua, itu pun kami tidak bisa mengajukan bukti, saksi, ahli semacamnya untuk menguji putusan KPPU,” ucap Asep. (CAS)