logo Kompas.id
EkonomiPedagang Tradisional Punya...
Iklan

Pedagang Tradisional Punya Pilihan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mendorong pemasok dan grosir toko modern melayani pembelian pedagang ritel tradisional. Kebijakan ini dianggap bisa membuka akses pedagang ritel tradisional terhadap sumber produk atau barang. "Sifatnya bukan paksaan. Pedagang ritel tradisional, seperti pemilik warung dan pedagang pasar tradisional, bisa mengambil opsi berbelanja sumber barang dagangan mereka dari sana," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sela-sela acara Ngobrol Pemerataan Ekonomi 2: Meningkatkan Daya Saing Sektor Ritel melalui Sinergi antara Ritel Tradisional, Modern, dan E-Commerce, Rabu (4/10), di Jakarta. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern menyebutkan, pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko modern. Tujuannya, barang dijual kembali melalui kerja sama usaha. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri dan menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, toko serba ada, hipermarket, atau grosir berbentuk perkulakan. Sementara pasar tradisional adalah pasar yang dikelola pemerintah pusat, daerah, swasta, BUMN, dan BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta. "Pengusaha ritel modern wajib menyediakan grosir barang dagangan untuk warung dan pedagang di pasar tradisional. Harga jual produk tidak boleh berbeda dengan yang ditetapkan ke jaringan toko modern. Jika ada kesulitan pembayaran, pemilik warung atau pedagang pasar tradisional bisa mengakses pinjaman ke bank yang ditunjuk pemerintah," kata Enggar. Bank itu adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA. Kredit hanya boleh untuk membayar pembelian barang dagangan. Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengemukakan, ide pemerintah pusat sudah diterapkan di DKI Jakarta. Pihaknya telah mengelola JakGrosir di Pasar Induk Kramatjati sejak sebulan lalu. Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Ali Mahsun berpendapat, negara seharusnya melindungi pelaku ekonomi kerakyatan. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000