logo Kompas.id
EkonomiManipulasi Izin Mulai Marak
Iklan

Manipulasi Izin Mulai Marak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS Puluhan kapal ikan berukuran besar di beberapa wilayah terindikasi dibangun tanpa izin. Pembangunan kapal juga dilakukan di dermaga ilegal. Sebagian kapal itu diduga hasil modifikasi kapal-kapal ikan bekas asing yang telah dilarang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengemukakan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10). Sejumlah modus baru pelanggaran pembangunan kapal ikan merebak antara lain di Benoa (Bali), Batang (Jawa Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), dan Merauke (Papua). Di Lampu Satu, dekat Pelabuhan Merauke, ditemukan pembangunan 35 unit kapal ikan berukuran 60-80 gros ton (GT) tanpa izin pada galangan kapal ilegal. Kapal-kapal itu dibangun dengan menduplikasi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI) dari kapal-kapal lama. Bahkan, sebagian SIPI dan SIKPI kapal lama tersebut sudah mati. Di Sulawesi Utara, kapal-kapal besi dan baja yang merupakan kapal buatan luar negeri (eks asing) juga kembali muncul dengan manipulasi perizinan, yakni mengganti identitas kapal (buku kapal) hingga 3 kali. Pelanggaran serupa juga terindikasi berlangsung di Batang. Di situ, dibangun 5 kapal berukuran 100 GT tanpa izin. Kapal yang pemiliknya diduga berasal dari Taiwan itu memakai izin lama kapal lokal. Alokasi izin satu kapal itu dipakai untuk 5 kapal. Ironisnya, SIPI kapal yang digunakan sudah tidak berlaku. Beberapa wilayah penangkapan ikan yang diincar kapal-kapal ilegal itu antara lain Laut Arafura, perairan Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Biak. Di kawasan itu, populasi ikan berlimpah, sedangkan populasi kapal terbatas. Di Merauke, hasil tangkapan ikan melonjak hingga 1.000 persen.Muncul lagiSjarief mengatakan, kapal-kapal itu diduga merupakan kapal ikan buatan luar negeri yang ingin kembali masuk ke Indonesia. Padahal, pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait larangan kapal buatan luar negeri beroperasi di Indonesia. KKP kini menelusuri keterkaitan kapal-kapal ilegal itu dengan individu dan korporasi tertentu. "Kalau tidak waspada, perikanan ilegal kembali tumbuh dan berubah bentuk dengan menggunakan izin kapal-kapal Indonesia," ujarnya.Sjarief mengemukakan, pembangunan kapal ikan wajib didahului pengurusan surat izin usaha perikanan (SIUP), SIPI, ataupun SIKPI. Namun, kapal-kapal baru itu menabrak aturan dengan menggunakan izin kapal lama hingga jual beli izin kapal. Keberadaan SIPI dan SIKPI diperlukan pemerintah untuk mengendalikan penangkapan dengan mengatur lokasi, jumlah, dan jenis tangkapan yang dibolehkan. "Tanpa pengendalian, penangkapan ikan akan kembali berlebih, stok habis, dan menyebabkan nelayan kembali miskin," katanya. Staf Khusus Satgas 115 Yunus Husein mengatakan, pelanggaran izin kapal-kapal baru ini mengarah pada tindak pidana. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi barang bukti serta keterangan sejumlah saksi. Ia mengatakan, kini ditelusuri pula hubungan kepemilikan, manajemen, dan keuangan antara kapal itu dengan kepemilikan warga negara asing. Sjarief mengakui, modus baru pelanggaran kapal juga memanfaatkan celah perizinan. Kapal baru ukuran besar itu mengajukan izin ke pemerintah daerah dengan memanipulasi ukuran kapal menjadi di bawah 30 GT. Berbekal izin dari pemda, pemilik kapal lalu mengajukan revisi ukuran kapal ke pemerintah pusat agar mendapatkan izin baru untuk kapal berukuran di atas 30 GT. Cara manipulasi ini bertujuan menghindari uji kelayakan dari pemerintah pusat. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000