logo Kompas.id
EkonomiPajak Berorientasi pada Ruang ...
Iklan

Pajak Berorientasi pada Ruang Tumbuh Bisnis

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Rencana penerbitan aturan tentang tata cara pajak di e-dagang sebaiknya berorientasi memberikan kepastian hukum dan menciptakan ruang tumbuh bisnis yang baik. Karena itu, potensi pajak dalam jangka pendek sudah semestinya tidak menjadi target."Aturan baru sebaiknya tidak ambisius mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, tetapi berorientasi menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (5/10).Pemerintah berencana memasukkan tambahan substansi pengaturan mengenai tata cara pemajakan pada e-dagang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Kompas, 27/1). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pada Kamis mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan ketentuannya. Namun, Yoga enggan menyebutkan substansi ketentuan tersebut. "Nanti kalau sudah selesai, kami jelaskan. Ditunggu saja," kata Yoga.Prastowo berpendapat, e-dagang adalah fenomena baru dan semakin penting dalam bisnis serta perekonomian Indonesia. Karena itu, pengaturannya menjadi penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku usaha, dan konsumen.Negara antara lain berhak atas salah satunya pajak terutang dari aktivitas bisnis e-dagang. Sektor ini perlu diatur agar tercipta keadilan dan kepastian. Menurut Prastowo, upaya pemerintah menerbitkan aturan tentang e-dagang layak diapresiasi. Aturan tersebut sekaligus diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif. "Mengingat e-dagang adalah sektor yang baru tumbuh, akan lebih baik jika pemerintah lebih hati-hati. Model bisnis dan skala bisnis perlu diidentifikasi dan diklasifikasi dengan jelas. Pelaku usaha rintisan, misalnya, sebaiknya mendapat perlakuan berbeda agar dapat tumbuh dengan baik," ujar Prastowo.Jenis pajak yang dapat dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah. Jangan menyulitkanKetua Umum Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto mengatakan, asosiasi memandang pajak sebagai satu instrumen penerimaan negara yang penting bagi ekonomi negara. Substansi itu tidak akan diabaikan oleh idEA. Namun, idEA keberatan jika pemajakan justru menyulitkan pelaku e-dagang untuk berkembang. Pelaku yang dimaksud, terutama adalah penjual di laman pemasaran. "Edukasi memanfaatkan platform digital untuk berdagang sedang marak dijalankan. Kami berharap pemerintah memperhatikan prinsip kesetaraan perlakuan pemajakan antara pemain di laman pemasaran dengan bentuk usaha lainnya," katanya. Menurut Aulia, seluruh anggota asosiasi sekarang tengah membahas usulan poin-poin pemajakan bagi pelaku e-dagang. Dia enggan menjabarkan lebih detail isi masukan. (LAS/MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000