logo Kompas.id
EkonomiLangkah Pajak Menjadi Sinyal
Iklan

Langkah Pajak Menjadi Sinyal

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Langkah Direktorat Jenderal Pajak terkait pemindahan dana 1,4 miliar dollar AS milik 81 warga negara Indonesia dari Bank Standard Chartered Guernsey ke Singapura menjadi sorotan publik. Langkah itu menjadi sinyal perihal penegakan hukum di bidang perpajakan. Konsistensi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyikapi hal ini dipertaruhkan. Jika DJP menangani persoalan ini sesuai rasa keadilan dan prosedur hukum perpajakan yang berlaku, hal ini akan efektif dalam meraih kepercayaan publik. "Jangan sampai DJP menilai, hanya dengan klarifikasi, persoalan ini selesai," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo kepada Kompas di Jakarta, Selasa (10/10). Mengutip laman Bloomberg, regulator keuangan di Asia dan Eropa menginvestigasi transfer dana 1,4 miliar dollar AS dari Standard Chartered Guernsey ke Singapura pada akhir 2015. Dana itu setara dengan Rp 18,9 triliun dengan nilai tukar Rp 13.500 per dollar AS. Diduga pemindahan dana tersebut untuk menghindari aturan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain yang diadopsi Kepulauan Island yang meliputi Guernsey. Tahun lalu, Standard Chartered menutup kantor cabangnya di wilayah itu. Laman Bloomberg juga menyebutkan, aset yang semula disimpan di unit trust Standard Chartered Guernsey tersebut milik warga negara Indonesia (WNI). MenelusuriDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana Rp 18,9 triliun tersebut milik 81 WNI. Sebanyak 62 WNI sudah mengikuti program amnesti pajak yang berlangsung pada 1 Juli 2016 - 31 Maret 2017. Adapun 19 WNI lain tidak mengikuti amnesti pajak. "Sebanyak 81 WNI ini tidak terkait satu dengan yang lain. Tak ada di antara mereka dari kalangan militer. Semuanya pebisnis," kata Yoga yang dihubungi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kemarin. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemberitaan di Bloomberg yang menyebutkan bahwa sebagian di antaranya memiliki hubungan dengan pihak militer, Yoga menyatakan, dirinya tidak tahu dari mana Bloomberg mendapat informasi itu. Ia menambahkan, DJP mendapatkan informasi mengenai transfer dana tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2-3 bulan lalu. Selanjutnya, informasi itu dicek dan diidentifikasi. DJP juga memastikan apakah dana tersebut sudah ada dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak para wajib pajak. "Saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri lebih lanjut," ujarnya. PenyelidikanTerkait transfer dana tersebut, Prastowo berpendapat, DJP bisa menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan. Melalui penyelidikan, bukti permulaan yang sudah ada akan diperiksa. "Jika unsur-unsur dugaan tindak pidana perpajakan terpenuhi, bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Prastowo.Penanganan dugaan tindak pidana perpajakan itu memungkinkan DJP meminta data WNI pemilik dana itu kepada otoritas keuangan Singapura. Saat ini, pertukaran data secara otomatis antara Indonesia dan Singapura belum bisa dilakukan. Sebenarnya Indonesia-Singapura sudah memiliki kesepakatan multilateral tentang pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis melalui skema standar pelaporan bersama. Dengan kesepakatan itu, pertukaran data secara otomatis berlaku mulai September 2018. Prastowo menambahkan, secara teori, penyelidikan bisa dilakukan DJP. Sebab, ada unsur dugaan merugikan keuangan atau pendapatan negara dalam tindakan WNI yang menyembunyikan uang di luar negeri itu. Apalagi, WNI tersebut sengaja tidak menyampaikan kepemilikan uangnya dalam SPT. "DJP harus menindaklanjuti persoalan ini dengan efektif sebagai cara untuk membangun kepercayaan publik," ujarnya. Perihal upaya meminta informasi kepada pihak Singapura terkait kepemilikan dana itu, Yoga mengatakan, sejauh ini permintaan data atau informasi itu berkaitan dengan kasus tertentu. "Indonesia dan Singapura sudah bermitra. Pertukaran data secara otomatis akan berlaku pada September 2018," ujar Yoga. (IDR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000