CIREBON, KOMPAS — Dua bulan menjelang pemberlakuan kebijakan larangan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan pada akhir Desember 2017, distribusi bantuan penggantian alat tangkap pukat hela dan pukat tarik untuk nelayan dikebut.
Penyerahan bantuan alat tangkap ikan pengganti pukat hela dan pukat tarik, termasuk arad, dogol, dan cantrang, dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada perwakilan nelayan Cirebon dan Indramayu, di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon, Kamis (12/10). Bantuan diberikan untuk nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 gros ton.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, nelayan diwajibkan menyerahkan alat tangkapnya untuk diganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bantuan penggantian alat penangkapan ikan yang telah didistribusikan hingga awal Oktober 2017 berjumlah 1.067 paket dari target 7.255 paket bantuan. Sebanyak 1.763 paket dalam proses pengiriman, sedangkan 4.425 paket masih dalam proses produksi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu Dedi Aryanto, mengemukakan, solusi bantuan alat tangkap harus menjamin kesejahteraan nelayan. Nelayan telah menyerahkan alat tangkap mereka ke pemerintah sehingga diharapkan solusi bantuan alat tangkap pengganti yang diberikan pemerintah sesuai dengan kebutuhan nelayan.
Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengemukakan, gerakan pemerintah mendorong keberlanjutan sumber daya ikan terasa berat di awal, tetapi penting dampaknya bagi anak dan cucu. Jika sumber daya ikan terjaga, nelayan akan berseri dan punya harapan hasil ikan lebih baik.
”Bicara keberlanjutan, agak perih ke depan karena harus mengencangkan ikat pinggang. Namun, dampaknya buat anak cucu ke depan. Kalau kita mengabaikan keberlanjutan sumber daya ikan, anak cucu kita akan menyumpahi kita,” katanya. (LKT/IKI)