Registrasi Gunakan Data Kependudukan
JAKARTA, KOMPAS — Validasi dan verifikasi nomor pelanggan kartu perdana prabayar jasa telekomunikasi dengan data tunggal kependudukan diterapkan mulai 31 Oktober 2017. Kewajiban ini berlaku baik untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru jasa telekomunikasi. "Sejak 2005, pemerintah sebenarnya sudah mengarahkan agar registrasi nomor pelanggan kartu perdana prabayar menggunakan data penduduk. Arahan ini bukan hal baru. Saat ini ekosistem pendaftaran sudah siap, yaitu sistem data tunggal kependudukan sehingga memudahkan verifikasi dan validasi data pelanggan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (11/10), di Jakarta. Mekanisme ini untuk melindungi kepentingan konsumen, misalnya, mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Di sisi lain, pemerintah hendak mendorong operator telekomunikasi seluler mengedepankan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Saat ini, ada 170 juta pelanggan jasa telekomunikasi seluler, dengan asumsi satu orang memiliki satu nomor. Padahal, kenyataannya, masih banyak masyarakat yang membeli kartu perdana, digunakan, kemudian dibuang. Validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terekam di sistem data tunggal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Registrasi bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan pesan pendek ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses validasi dan verifikasi selama 1 x 24 jam, baru nomor aktif. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengemukakan, pendaftaran secara mandiri bisa untuk memproses registrasi tiga nomor jasa telekomunikasi dari operator yang sama. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sistem pendaftaran operator dengan pusat data tunggal kependudukan sudah terbangun. Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys berpendapat, penggunaan data pelanggan yang benar merupakan hal yang sangat penting. (MED)