Aturan Harga Gas Belum Efektif
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang menetapkan harga gas bumi tertentu untuk tujuh sektor industri sebesar 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit belum efektif. Sebab, belum ada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dapat diimplementasikan untuk mengeksekusi peraturan tersebut.Demikian, antara lain, hasil diskusi kelompok terfokus mengenai kebutuhan gas untuk industri yang dihadiri pemangku kepentingan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (17/10). Pada forum itu, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun untuk kesekian kali menyampaikan harapan agar harga gas industri bisa segera diturunkan. Apalagi, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas, 4 Oktober 2016, sudah menginstruksikan harga gas untuk industri 5-6 dollar AS per MMBTU untuk memperkuat daya saing industri.Dalam forum diskusi terungkap, sudah dilaksanakan rapat dengan Ombudsman di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Agustus 2017. Rapat itu untuk menanggapi pengaduan dari FIPGB tentang implementasi Perpres No 40/2016 yang belum efektif. Penjelasan Kementerian ESDM mengenai perpres yang belum diimplementasikan itu masih ditunggu.Kendati sudah diimplementasikan, Peraturan Menteri ESDM No 40/2016 tentang harga gas bumi untuk tiga sektor industri juga belum selaras dengan Perpres No 40/2016. Sebab, harga gas untuk tiga sektor industri tersebut minimal 6 dollar AS per MMBTU. Padahal, amanat Perpres No 40/2016 menyebutkan, harga gas bumi tertentu untuk tujuh sektor industri maksimal 6 dollar AS per MMBTU di plant gate. Happy Bone Zulkarnaen, Staf Khusus Menteri Perindustrian, saat memberikan sambutan pada forum diskusi terfokus tersebut mengatakan, gas bumi merupakan energi primer ketiga-setelah minyak bumi dan batubara- yang paling banyak digunakan di dalam negeri."Ini tidak lepas dari cadangan gas bumi Indonesia yang mencapai 144,06 TSCF (trillions of standard cubic feet)," katanya. (CAS)