logo Kompas.id
EkonomiPekerja Informal Perlu...
Iklan

Pekerja Informal Perlu Dilindungi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Produk jaminan sosial ketenagakerjaan harus bisa melindungi semua kelompok pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Keberadaan perlindungan sosial ini merupakan bentuk upaya negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar tenaga kerja.Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis (19/10), di Jakarta, mengatakan, pekerja sektor informal atau biasa disebut bukan penerima upah (BPU) juga menjadi sasaran rencana perluasan kepesertaan. Sejak jaminan sosial ketenagakerjaan diluncurkan pada 1 Juli 2015 sampai sekarang, jumlah peserta dari kategori BPU sekitar 1,5 juta orang. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan peserta dari kelompok formal yang sudah lebih dari 20 juta orang. "Pemahaman jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pekerja BPU masih rendah. Ini menjadi tantangan kami saat akuisisi peserta," ujar Irvansyah. Berangkat dari persoalan itu, BPJS Ketenagakerjaan berencana memakai strategi keagenan. Para agen BPJS ini menyosialisasikan serta memasarkan secara langsung produk BPJS ke tengah komunitas pekerja BPU.Agen BPJS Ketenagakerjaan ini dinamai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai. Sejauh ini, Perisai masih pada tahap uji coba di beberapa kabupaten/kota. BPJS Ketenagakerjaan juga sedang membangun sistem pengumpulan iuran. "Sistem pengumpulan iuran nanti sifatnya platform tunggal terkoneksi dengan bank mitra. Kami akan segera meluncurkan resmi Perisai dalam waktu dekat," ujarnya.Untuk sementara perusahaan menggiatkan sosialisasi pemakaian BPU Web Mobile. Sesuai dengan namanya, aplikasi ini memang ditujukan bagi peserta dan calon peserta dari sektor informal. BPU Web Mobile memudahkan pekerja informal mendaftarkan dirinya di mana pun dan kapan pun. Sementara pekerja yang sudah menjadi peserta bisa mencari informasi terkait status kepesertaan mereka.Sesuai data Badan Pusat Statistik, pada Februari 2017 terdapat 51,87 juta penduduk bekerja pada kegiatan formal dan 72,67 juta penduduk pada sektor informal. Pekerja BPU atau pekerja sektor informal ini wajib menjadi peserta program jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian. Secara terpisah, Chief of Human Resource Officer PT Go-Jek Indonesia Monica Oudang mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Go-Jek ikut menyosialisasikan manfaat produk jaminan sosial kepada mitra pengemudi.Mitra pengemudi"Kami berbicara dengan BPJS soal perhitungan iuran yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Sejauh ini sudah banyak mitra pengemudi kami mendaftar sebagai peserta," kata Monica.Ia menuturkan, pihaknya memperluas jangkauan fasilitasi akses asuransi kepada semua mitra pengemudi sampai di 50 kota. Sebelumnya, program fasilitasi yang diberi nama Swadaya itu baru menjangkau mitra di area sekitar Jakarta. Swadaya terdiri dari asuransi kesehatan Allianz, asuransi kendaraan bermotor Go-Proteksi Pasar Polis, asuransi mobil Go-Proteksi Pasar Polis Simple, dan asuransi mobil Go-Proteksi Pasar Polis Komplit. Sekitar 130.000 mitra pengemudi ojek beserta anggota keluarga menjadi nasabah asuransi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan Uber. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman soal program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperluas kepesertaan mitra pengemudi Uber pada program BPU. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000