logo Kompas.id
EkonomiMoratorium Kapal Bantuan...
Iklan

Moratorium Kapal Bantuan Dipertanyakan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi IV DPR serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sepakat melakukan moratorium bantuan kapal nelayan pada 2018. Namun, penghentian sementara bantuan itu dipertanyakan karena dinilai menjadi langkah mundur dalam membangkitkan industri perikanan. Dalam kesimpulan rapat kerja rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, pekan lalu, Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara anggaran bantuan kapal senilai Rp 501 miliar. Hingga tahun 2019, KKP memiliki kewajiban membangun kapal ikan ukuran di bawah 30 GT sebanyak 4.787 unit. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, moratorium adalah tidak tepat karena kapal ukuran kecil 3-28 GT sangat dibutuhkan oleh nelayan di Indonesia bagian timur yang kini merasakan melimpahnya ikan. "Saat stok ikan di laut Indonesia meningkat, dibutuhkan stimulus pemerintah dalam penyediaan sarana produksi seperti kapal dan alat tangkap ikan," kata Abdi. Moratorium juga dikhawatirkan berdampak pada tidak tercapainya target produksi perikanan 2018 sebanyak 33,53 juta ton dan ekspor perikanan 8,53 miliar dollar AS. Menurut Abdi, usulan DPR untuk moratorium pengadaan kapal dengan alasan pengadaan kapal selama ini penuh masalah dinilai tidak proporsional. Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengatakan, pemerintah fokus menyelesaikan program pengadaan kapal 2017. Saat ini, 780 kapal masih dalam tahap penyelesaian. Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden Riza Damanik mengemukakan, secara faktual masyarakat nelayan membutuhkan kapal. Pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan bantuan kapal bagi nelayan kecil. DPR telah berkomitmen mendorong modernisasi kapal untuk mengisi perairan. Dalam perjalanannya, jika ditemukan berbagai persoalan, masalah itu harus diselesaikan. Galangan Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia Eddy Kurniawan Logam mengatakan, 70-95 persen perusahaan galangan kapal dalam negeri saat ini mengerjakan pesanan kapal dari lembaga pemerintah. "Pesanan antara lain datang dari Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut," ujarnya seusai peresmian dua graving dock PT Samudra Marine Indonesia, Minggu (22/10), di Serang, Banten. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, rata-rata transportasi pelayaran di Indonesia menggunakan kapalkapal tua. Pemerintah mendorong agar kapal-kapal tua tersebut diganti. Produksi unit baru bisa dilakukan di galangan kapal perusahaan dalam negeri. Di Indonesia, terdapat sekitar 250 perusahaan galangan kapal. Sebagian besar berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. (LKT/MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000