logo Kompas.id
EkonomiPemasangan Stiker Menjadi...
Iklan

Pemasangan Stiker Menjadi Perdebatan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Serikat Pekerja Pengemudi Online keberatan terhadap rencana pemerintah untuk menggunakan stiker sebagai penanda kendaraan angkutan berbasis aplikasi. Stiker yang akan ditempel di kaca jendela depan, samping, dan belakang bodi kendaraan ini akan membuat pengemudi kesulitan saat keluar kota."Ada aturan bahwa taksi aplikasi tidak boleh keluar kota. Padahal, mobil juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk untuk keluar kota. Nanti kami bisa ditilang," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pengemudi Online Babe Bowie di Jakarta, Minggu (22/10).Menurut Bowie, penggunaan stiker akan membuat pengemudi tidak aman karena masih ada sebagian masyarakat yang menolak keberadaan taksi aplikasi. Salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah mewajibkan taksi aplikasi menempelkan stiker khusus di kendaraannya sebagai penanda. Dengan demikian, bisa dibedakan mana angkutan pribadi, mana angkutan aplikasi.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemasangan stiker bertujuan untuk keselamatan bersama. "Kami ingin semua berjalan dengan baik. Pemasangan stiker dilakukan di mana-mana terhadap taksi aplikasi," ujar Budi Karya.Jika aturan sudah disahkan, pemasangan stiker menjadi keharusan. Jika tidak dipasang, pengemudi taksi aplikasi akan dikenai sanksi.Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, stiker adalah persoalan mudah. "Jika memang ingin keluar kota untuk urusan pribadi, tinggal dilepas. Nanti tinggal dipasang lagi. Apakah nanti stikernya jadi rusak, itu adalah risiko. Hidup ini, kan, pilihan. Silakan saja dipilih," kata Cucu.Stiker itu, menurut Cucu, dapat diperoleh dari pemberi izin taksi aplikasi. Data kecelakaan Dalam acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 di Taman Mini Indonesia Indah, Budi Karya mengatakan, angka keselamatan juga dipengaruhi oleh kecepatan berkendara. Semakin tinggi kecepatannya, risiko kendaraan mengalami kecelakaan fatal semakin tinggi. "Ada riset yang menyebutkan bahwa pengendara yang dengan sadar mengurangi 5 persen kecepatan rata-rata kendaraan bisa mengurangi 30 persen kecelakaan lalu lintas yang fatal," ujar Budi Karya. Data kecelakaan pada 2016 juga bisa jadi perhatian. "Menurut data kecelakaan Polri 2016 terjadi 108.374 kecelakaan dengan korban meninggal 25.859 jiwa. Jika dihitung, dalam satu hari 70-71 jiwa atau 2-3 orang setiap jam meninggal akibat kecelakaan lalu lintas," ujarnya. (ARN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000