logo Kompas.id
EkonomiRUU Pelindungan Pekerja Migran...
Iklan

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Disahkan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu (25/10). Kehadiran regulasi ini menjadi babak baru perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri. Peraturan teknis turunan UU ini diharapkan segera disusun dan terbit paling lambat setahun setelah pengesahan UU.Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, Selasa, di Jakarta, mengatakan, sekitar 75 persen isi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini memuat soal perlindungan. Selebihnya, berkaitan dengan penempatan. "Pelatihan calon pekerja migran Indonesia menjadi tanggung jawab negara. Biaya keberangkatan pekerja ditanggung oleh majikan," ujar Irma. Menurut Irma, pekerja migran sektor rumah tangga juga terakomodasi dalam UU PPMI. Penempatan mereka dikelola oleh perusahaan swasta. Ketentuan seperti ini tidak berbeda aturan sebelumnya, UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dikatakan Irma, selama ini para pekerja migran sektor rumah tangga mendapatkan penawaran kerja dari perusahaan pengerah swasta. Dengan diserahkan kepada swasta, pemerintah mudah melakukan pengawasan dan penindakan hukum. UU PPMI juga mengatur keberadaan perusahaan pengerah swasta. Salah satunya mengenai keharusan perusahaan memiliki dana deposit sebesar Rp 3 miliar. Keharusan itu diharapkan membuat industri jasa pengerah tenaga kerja menjadi lebih sehat."Penilaian kinerja perusahaan pengerah swasta akan selalu rutin diadakan oleh pemerintah," kata Irma. Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, fungsi atase ketenagakerjaan di luar negeri akan ditingkatkan. Selain perlindungan, ada fungsi tambahan berupa pemasaran peluang kerja. Hal lain yang harus segera dilakukan pemerintah adalah sosialisasi isi UU PPMI kepada calon pekerja migran maupun pekerja yang sudah lama bekerja.Perjanjian Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengatakan, UU PPMI mengatur soal verifikasi agen dan calon pemberi kerja yang dilakukan oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Hal baru lainnya adalah dimasukkannya norma perjanjian penempatan dalam bentuk dokumen. "Perjanjian penempatan mencakup calon pekerja migran dan perusahaan pengerah swasta. Di dalamnya berisi hak dan kewajiban, kepastian bekerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Meski diharuskan, banyak perusahaan pengerah tidak membuat (perjanjian) itu dan malah menggantinya dengan surat pernyataan," ujar Hariyanto. Sepanjang tahun 2014-2015, SBMI menangani 734 orang pekerja migran terkena kasus pelanggaran kontrak kerja. Dari jumlah itu ditemukan, hanya sembilan orang di antara mereka yang memiliki salinan dokumen perjanjian penempatan. Sementara itu, pada periode 2016-2017, SBMI menangani 1.501 orang pekerja migran terkena kasus pelanggaran kontrak kerja. Hanya 65 orang di antara mereka yang menyimpan salinan dokumen perjanjian penempatan. Koordinator Program Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura, mengatakan, mayoritas pekerja migran Indonesia berasal dari sektor rumah tangga dan perempuan. Mereka rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, serta perdagangan manusia. Pelakunya tidak jarang adalah agen perekrut ataupun perusahaan pengerah swasta. "Apabila calon pekerja migran perempuan sektor rumah tangga tetap diharuskan mendaftar ke swasta, kami rasa itu tidak tepat. Tenaga kerja perempuan akan terus berada dalam situasi rentan," kata Nisaa. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000