logo Kompas.id
EkonomiPerizinan Dipercepat
Iklan

Perizinan Dipercepat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai pekan ini menerapkan perizinan kapal angkut ikan hidup dalam jaringan. Layanan ini mencakup izin pemasukan ikan hidup, izin angkut ikan hidup hasil budidaya, serta rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (26/10), mengemukakan, perizinan dengan metode dalam jaringan (daring) ini bisa diakses melalui situs Akubisa.com. Perizinan secara daring ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan perizinan dari yang semula rata-rata 3 hari menjadi 1 hari. "Integrasi sistem ini diharapkan menjamin ketelusuran, mempermudah kontrol, dan penyediaan basis data yang tepat," kata Slamet.Untuk tahap awal, layanan perizinan itu mencakup izin pemasukan ikan hidup (SIAPIH), izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan (SIKPI), dan rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM).Slamet mengatakan, persyaratan untuk perizinan daring tersebut diunggah untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim. Adapun pembayaran perizinan dilakukan melalui transfer bank. Hingga Oktober 2017, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemasukan ikan hidup sebanyak 39, SIKPI sebanyak 35, serta 2 izin RPIPM.Menurut Slamet, perizinan melalui daring diharapkan mendorong kegairahan pelaku usaha, karena perizinan tidak perlu dilakukan hingga ke tingkat pemerintah pusat di Jakarta. Pelayanan perizinan usaha juga diharapkan lebih terkontrol, terpantau, cepat, tepat, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan."Di sisi lain, dengan memutus rantai perizinan dengan menggunakan basis online, diharapkan potensi kecurangan bisa dikendalikan. Intinya lebih dapat dipertanggungjawabkan dan sudah barang tentu akan memicu tumbuhnya investasi", ujar Slamet. Penolakan ikan Sementara itu, kasus penolakan ekspor produk perikanan laut ke Amerika Serikat tahun ini menunjukkan tren menurun. Pada periode Januari-September 2017, terjadi 27 kasus penolakan ikan. Sepanjang tahun 2016, tercatat 53 penolakan produk ikan laut ke AS. Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Widodo Sumiyanto mengemukakan, ada kecenderungan kasus penolakan ikan laut asal Indonesia ke AS menurun. "Kasus penolakan ikan sejauh ini masih tergolong wajar, karena ikan diolah dengan tangan dan penangkapan ikan juga masih konvensional dengan didominasi kapal kecil," kata Widodo.Selama ini komoditas ikan yang ditolak ke AS didominasi tuna dan udang. Penyebab penolakan produk ikan laut tersebut antara lain produk berbau atau berwarna tidak cerah. Penyebab lainnya adalah terjadi kontaminasi bakteri salmonella dan histamine. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000