JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur taksi aplikasi, sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Peraturan baru Nomor 108 Tahun 2017 ini diharapkan bisa menjaga suasana lebih kondusif.
”Aturan baru ini telah disusun melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi. Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Dengan demikian, tidak ada jeda kekosongan hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Jakarta, Jumat (27/10).
Setelah putusan MA yang menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek, Kemenhub melakukan dialog publik terkait respons masyarakat di sejumlah daerah.
Sugihardjo mengatakan, aturan yang baru ini bisa saja tidak memuaskan semua pihak. Namun, Kemenhub berusaha berdiri di tengah, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, dan kepentingan nasional. ”Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha,” ujarnya.
Rizky, perwakilan Grab pada pertemuan di Kemenhub, Jumat, mengatakan, posisi Grab memegang komitmen dalam hubungan dengan pemerintah. ”Kami imbau agar semua pihak melihat permasalahan ini dengan lebih jernih. Tentunya suara mitra-mitra kami dengar, apa yang menjadi keluhan mereka dan kami akan meneruskan dengan baik secara formal kepada Kemenhub,” tutur Rizky.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya peraturan tersebut. Peraturan ini merupakan rangkuman akomodasi berbagai unsur angkutan umum. ”Memang tidak semua permintaan bisa diakomodasi. Kami menghargai jalan tengah yang ditempuh Kemenhub. Kami harap dengan ini akan muncul persaingan usaha yang sehat,” ujarnya. (ARN)