logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Taksi Aplikasi...
Iklan

Aturan Baru Taksi Aplikasi Diterbitkan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur taksi aplikasi, sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Peraturan baru Nomor 108 Tahun 2017 ini diharapkan bisa menjaga suasana lebih kondusif.

”Aturan baru ini telah disusun melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi. Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Dengan demikian, tidak ada jeda kekosongan hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Jakarta, Jumat (27/10).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000