logo Kompas.id
EkonomiAntisipasi Kendala Registrasi
Iklan

Antisipasi Kendala Registrasi

Oleh
· 3 menit baca
Iklan

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pemberlakuan kewajiban registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil akhir bulan ini, sejumlah persoalan, seperti ketidakjelasan informasi mekanisme registrasi dan risiko gagal, perlu diantisipasi. Pemerintah resmi memberlakukan registrasi nomor pelanggan kartu perdana prabayar jasa telekomunikasi yang divalidasi dengan data tunggal kependudukan pada 31 Oktober 2017. Registrasi ini tidak dikenai biaya dan diwajibkan bagi calon pelanggan ataupun pelanggan lama. Kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017. Akhir pekan lalu, Kompas menghimpun data jumlah pelanggan kartu prabayar jasa telekomunikasi di beberapa operator seluler besar. Pada semester I-2017, Indosat Ooredoo memiliki 95,3 juta pengguna kartu prabayar jasa telekomunikasi. Pada periode yang sama, jumlah pelanggan prabayar XL Axiata mencapai 49,9 juta orang. Sementara Hutchison Tri Indonesia mempunyai 59,2 juta pelanggan dan 99 persen di antaranya pengguna prabayar. Telkomsel memiliki 173 juta pelanggan prabayar. Adapun pelanggan seluler prabayar Smartfren mencapai sekitar 12 juta orang, pelanggan kartu prabayar modem internet Smartfren tercatat sekitar 3 juta orang. Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman, pekan lalu, menyatakan, tantangan yang masih dihadapi operator umumnya menyangkut sosialisasi isi Peraturan Menteri Kominfo No 14/2017 itu kepada semua pelanggan dan calon pelanggan. Wakil Presiden Direktur Hutchison Tri Indonesia M Danny Buldansyah menambahkan, sosialisasi tata cara registrasi dilakukan melalui sebaran SMS, akun 3Care di Line, Blackberry Messenger, Whatsapp, dan 3Store sejak 11 Oktober. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan kerja sama dengan mitra agen penjualan. "Tidak melulu seputar teknis tata cara. Kami juga menyebarkan informasi manfaat kewajiban registrasi prabayar yang tervalidasi data kependudukan dan catatan sipil," kata Danny. Menurut General Manager Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih, masalah lain terkait perbedaan jumlah angka dalam nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP). KTP nonelektronik menggunakan 14 digit angka NIK. Sementara KTP elektronik memiliki 16 digit angka NIK. Hal itu menyulitkan sistem verifikasi dan validasi.Pusat dataRudiantara menegaskan, ketentuan ini bertujuan menciptakan pusat data pelanggan yang valid. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan mendorong penciptaan iklim industri telekomunikasi yang sehat. Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyebutkan, peraturan itu berlaku bagi semua kartu prabayar jasa telekomunikasi. Dengan kata lain, kewajiban registrasi tidak hanya menyasar ke pengguna ponsel pintar, tetapi juga pemakai modem internet yang di dalamnya berisi kartu prabayar jasa telekomunikasi. "Operator tentu menyediakan fasilitas registrasi melalui laman internet sehingga memudahkan pengguna modem menunaikan kewajibannya. Kebijakan ini positif. Indonesia belum pernah punya data pelanggan prabayar yang valid," kata Merza.Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, pendaftaran secara mandiri bisa dipakai untuk memproses registrasi tiga nomor jasa telekomunikasi dari operator yang sama. Bagi pelanggan lama, mekanisme registrasi kembali pun sama. Apabila data tidak dapat tervalidasi sampai lima kali, mereka wajib menulis surat pernyataan kebenaran informasi kependudukannya agar nomor mereka tetap bisa terdaftar. Operator diharuskan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum tervalidasi paling lambat 28 Februari 2018. Ahmad menyebutkan, ada sanksi pemblokiran layanan bagi pelanggan yang datanya belum tervalidasi dan tidak melakukan registrasi ulang. Pelaksanaan blokir bertahap, dimulai dari layanan panggilan dan pesan pendek keluar, lalu panggilan dan pesan pendek masuk, hingga terakhir data internet. Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, sudah terbangun sambungan sistem pendaftaran operator dengan pusat data tunggal kependudukan. Setiap operator telekomunikasi seluler mendapat jatah mengakses pusat data tunggal kependudukan 100 kali per detik. Kuota ini, menurut rencana, terus ditambah untuk mempercepat proses registrasi ulang. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000