logo Kompas.id
EkonomiPenerapan HET Perlu Diwaspadai
Iklan

Penerapan HET Perlu Diwaspadai

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan harga eceran tertinggi atau HET beras dinilai berdampak terhadap produsen, pelaku niaga, dan konsumen. Pemerintah perlu waspada, terutama terhadap mogoknya petani dan industri perberasan, akibat situasi yang dinilai kurang menguntungkan usaha.Kepala Biro Harga dan Analisa Pasar Bulog tahun 1976-1982, sekaligus pemateri diskusi perberasan di House of Rice di Jakarta, Jumat pekan lalu, Sapuan Gafar, berpendapat, berkaca pada sejumlah program, barang yang harga jualnya bisa diatur pemerintah adalah barang yang mendapat subsidi, seperti listrik, bahan bakar minyak dan gas, serta rumah subsidi. "Apa pemerintah berhak mengatur penjualan barang milik masyarakat? Belajar dari pemerintahan Presiden Soekarno, beras yang dapat diatur HET-nya adalah beras pemerintah yang dikelola BPUP (Badan Pelaksana Urusan Pangan)," ujarnya.Usaha standardisasi dalam perdagangan beras dinilai bagus. Namun, pelaksanaannya tidak mudah, apalagi selama ini ada beragam jenis, mutu, rasa, dan harga beras di pasaran. Faktor rasa beras belum disertakan dalam kriteria kelas mutu meski selama ini turut menentukan harga.Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras membagi tiga kelas mutu, yakni beras medium, premium, dan khusus. Beras khusus diatur terpisah, yakni dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, yang membagi beras khusus dalam empat jenis, yakni beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis (IG), dan beras tertentu yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.Menurut peraturan itu, kadar air maksimal yang diatur dalam beras medium dan premium adalah 14 persen. Padahal, menurut Sapuan, tak sulit menemukan beras yang beredar di pasar memiliki kadar air lebih dari 14 persen. Mengurangi keragamanMantan Kepala Badan Pusat Statistik dan Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan berpendapat, penerapan HET hanya berdasarkan beberapa kelompok mutu justru berpotensi mengurangi keragaman jenis beras. Kini sebagian petani berusaha mendaftarkan varietas dan berasnya agar terdaftar sebagai beras khusus. Padahal, jenis dan variasinya sangat beragam.Menurut Rusman, jika tujuannya mengendalikan inflasi, penetapan HET tepat untuk beras medium karena peredarannya di pasar mencapai 90 persen. Namun, khusus untuk beras premium, pembatasan harga jual justru menutup ruang kreativitas budidaya dan pasar. "Selain hanya 5 persen, pasar beras premium itu tak peduli harga dan variasi berasnya sangat banyak," ujarnya.Agustus lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, beras merupakan komoditas utama pangan sehingga pemerintah tidak membiarkan harganya bergerak tak terkendali. Beras berkontribusi terhadap inflasi 26,6 persen sehingga pemerintah menjaga harganya agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat dan kemiskinan.Akan tetapi, mekanisme pelaksanaan HET belum memiliki instrumen yang jelas, apakah melalui operasi pasar atau penegakan hukum melalui pencabutan izin usaha. Operasi pasar membutuhkan dukungan anggaran dan stok beras pemerintah yang cukup.Sayangnya, instrumen stabilisasi harga melalui Bulog justru digembosi dengan perubahan mekanisme bantuan pangan, yakni dari natura melalui raskin (beras untuk rakyat miskin) atau rastra (beras sejahtera) ke bentuk nontunai. (MKN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000