logo Kompas.id
EkonomiSemua Pihak Harus Ikuti Aturan
Iklan

Semua Pihak Harus Ikuti Aturan

Oleh
Maria Clara Wresti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tOzfNjCDAlz15hx2y0ivBNrQaHk=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170620DRA04.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta berkumpul di areal parkir Monumen Jogja Kembali, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (20/6). Mereka berkumpul sebagai bentuk solidaritas terhadap salah satu rekan mereka yang dicekal oleh oknum petugas Bandara Adisutjipto dan dipermalukan di depan umum pada 18 Juni 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, yang akan berlaku pada 1 November besok, harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. Peraturan itu dibuat dengan mendengarkan masukan dari semua pihak dan dibuat untuk kepentingan pelaku usaha dan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha.

”Pemerintah telah membuat yang terbaik. Di negara mana pun, transportasi diatur. Peraturan itu dibuat sebagai bukti bahwa negara hadir dalam upaya keselamatan transportasi dan mendukung kesempatan berusaha,” kata pengamat transportasi dari Universitas Katolik Sugijapranata, Djoko Setijowarno, Minggu (29/10).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000