JAKARTA, KOMPAS — Praktik penyelundupan produk ikan patin atau dikenal dengan merek dagang ikan dori masih marak. Penjualan produk ini menyasar hotel, restoran, dan kafe. Diduga, upaya memasukkan ikan patin secara ilegal ini dilakukan perusahaan pengolahan di Muara Baru, Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ikan patin (Pangasius Sp) ilegal asal Vietnam. Produk berupa irisan daging (fillet) itu akan dipasok ke jaringan restoran siap saji.
"Perusahaan itu mengaku tidak mengetahui kebijakan larangan impor patin di Indonesia. Saat ini, kami bekerja sama dengan aparat pengawasan KKP memeriksa izin perusahaan dan uji mutu terhadap patin impor itu," ujar Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Rina saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (31/10).
Pada Agustus 2017, ada upaya menyelundupkan 10 ton ikan patin. Ikan patin ini bagian dari 22 ton ikan ilegal yang dibawa kapal pengangkut ikan di Batam, Kepulauan Riau. Pada April 2017, ditemukan 532 kilogram (kg) ikan patin ilegal di ritel modern.
Menurut Rina, KKP tidak pernah mengeluarkan izin memasukkan hasil perikanan untuk produk patin atau dori. Dengan demikian, seluruh produk patin impor yang masuk ke Indonesia dipastikan ilegal. Dalam sejumlah kasus, ikan ilegal asal Vietnam ditemukan mengandung zat kimia berbahaya dan kadar air (rendemen) dalam tingkat berlebih. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keamanan pangan.
Ditolak AS dan Eropa
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto mengemukakan, penggeledahan di gudang ikan beku milik perusahaan pengolahan di Muara Baru berlangsung pada 24 Oktober 2017. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 3 palet berisi 1,3 ton patin berbentuk irisan daging. "Sasaran pasokan patin itu adalah restoran, kafe, dan katering," ujarnya.
Untuk itu, ujar Widodo, pihaknya tengah memastikan kadar mutu ikan dan menginvestigasi penyebaran patin ilegal. "Kami masih mengumpulkan keterangan, siapa yang terlibat dalam upaya memasukkan ikan ilegal, serta melakukan uji produk. Kalau terbukti mengandung zat berbahaya, maka akan dimusnahkan," katanya.
Widodo mengatakan, produk patin asal Vietnam saat ini sudah ditolak pasar Amerika Serikat dan Eropa. Akibatnya, produk tersebut lantas dipasarkan ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Ikan ilegal diduga masuk melalui "jalan tikus" dan kerap dimasukkan bersama dengan produk pangan lain.
Impor daging patin selama ini juga ditengarai merembes ke hotel, restoran, dan kafe. Kondisi ikan yang tekstur dagingnya berwarna putih dengan harga yang lebih murah membuat produk ini bisa masuk ke pasar lokal. Harga irisan daging ikan patin rata-rata lebih murah Rp 10.000 per kg dibandingkan dengan produk irisan daging patin lokal.
Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengemukakan, penyelundupan patin impor dapat membangkrutkan usaha petambak patin.
Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardjanto mengatakan, penolakan AS terhadap produk patin asal Vietnam antara lain karena kandungan kimia dan air pada tubuh ikan yang berlebih. Kondisi ini seharusnya bisa memunculkan peluang bagi Indonesia untuk mengisi pasar ekspor ikan patin ke AS. "Pembudidaya patin bisa mengambil manfaat dan mengekspor ke AS," kata Rifky. (LKT)