JAKARTA, KOMPAS — Sidang pengupahan DKI Jakarta mengajukan tiga besaran angka upah minimum provinsi atau UMP 2017 kepada gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan pada 1 November 2017. Tiga usulan nilai UMP itu di antaranya dari serikat pekerja Rp 3.917.398 serta Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, usulan dari unsur buruh dihitung dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,71 persen. Adapun usulan dari unsur pengusaha dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan usulan dari pengusaha dan pemerintah naik sebesar 8,71 persen dari UMP 2016.
”Kemarin (Senin), sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjalan alot dari pagi sampai sore karena Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja meminta revisi nilai KHL yang disurvei pekan lalu. Nilai KHL yang disurvei pada Jumat 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama tiga unsur menyepakati angka KHL Rp 3.149.631,” kata Sarman.
Namun, menurut Sarman, dalam sidang Dewan Pengupahan, Senin, unsur serikat pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut. Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan. Angka KHL yang direvisi dari hasil survei pekan lalu itu ialah kontrakan/sewa rumah yang tadinya Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000, dan listrik dari Rp 175.000 menjadi Rp 300.000.
”Unsur pengusaha dan pemerintah tidak ikut serta survei ketiga komponen KHL tersebut. Dengan revisi tiga komponen KHL tersebut, hasil KHL revisi hasil sidang Dewan Pengupahan hari ini menjadi Rp 3.603.531,” ujar Sarman.
Buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, meminta UMP Rp 4,1 juta. Jumlah ini naik dari tuntutan pada pagi hari sebesar Rp 3,9 juta.
Ribuan buruh menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa. Sejumlah organisasi masyarakat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta mengikuti aksi ini. Dalam orasi, mereka mengatakan, UMP Rp 4,1 juta tersebut dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. PP ini menetapkan UMP sesuai KHL.
Industri menurun
Sandiaga mengatakan, hasil survei KHL di lima pasar di Jakarta menunjukkan bahwa harga penyediaan barang turun. Hal itu, menurut Sandi, menunjukkan bahwa ada perlambatan ekonomi.
”Tadi kami sudah melihat dan membedah lagi tentang sewa maupun biaya transportasi. Sekarang, dengan adanya pelemahan ekonomi, memang turun kenaikannya dibandingkan dengan UMP tahun 2017. Kami cukup surprised dan terus berkomunikasi dengan para stakeholder,” ujar Sandiaga.