logo Kompas.id
EkonomiUMP DKI 2018 Belum Disepakati
Iklan

UMP DKI 2018 Belum Disepakati

Oleh
Dian Dewi Purnamasari/Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sidang pengupahan DKI Jakarta mengajukan tiga besaran angka upah minimum provinsi atau UMP 2017 kepada gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan pada 1 November 2017. Tiga usulan nilai UMP itu di antaranya dari serikat pekerja Rp 3.917.398 serta Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, usulan dari unsur buruh dihitung dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,71 persen. Adapun usulan dari unsur pengusaha dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan usulan dari pengusaha dan pemerintah naik sebesar 8,71 persen dari UMP 2016.

”Kemarin (Senin), sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjalan alot dari pagi sampai sore karena Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja meminta revisi nilai KHL yang disurvei pekan lalu. Nilai KHL yang disurvei pada Jumat 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama tiga unsur menyepakati angka KHL Rp 3.149.631,” kata Sarman.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000