Presiden Jokowi Serahkan Izin Pemanfaatan Hutan di Probolinggo
Oleh
NINA SUSILO
·1 menit baca
PROBOLINGGO, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Kamis (2/11), menyerahkan surat keputusan pemanfaatan hutan serta surat keputusan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kepada warga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ini adalah penyerahan kedua dalam dua hari yang dilakukan langsung oleh Presiden.
Kemarin, Presiden menyerahkan surat keputusan serupa kepada warga Teluk Jambe di Kabupaten Karawang dan warga Muara Gembong di Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Perhutanan sosial ini memang menjadi bagian dari program reforma agraria untuk memeratakan kesejahteraan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, program ini akan menjadi perbaikan dari kebijakan yang ada sejak dahulu.
Sebab, sesungguhnya, sejak 1980-an sudah ada pelepasan hutan sekitar 19 juta hektar yang diproyeksikan untuk masyarakat. Namun, kesejahteraan warga tak membaik. Banyak petani hutan mengeluh karena tak mendapat akses kredit, benih, atau pupuk.
Dalam program perhutanan sosial, tak hanya warga yang mendapat hak untuk mengelola hutan, tetapi juga mendapatkan akses pada kredit, benih, dan pupuk. Selain itu, masih ada pendampingan serta pengusaha yang akan menjadi pembeli hasil kerja petani hutan.