logo Kompas.id
EkonomiSatu Harga Terganjal Perizinan
Iklan

Satu Harga Terganjal Perizinan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Program Bahan Bakar Minyak Satu Harga untuk wilayah terpencil di Indonesia terganjal perizinan di daerah. Dari 54 titik yang ditargetkan tahun ini, baru 26 titik yang sudah beroperasi. Pendistribusian bahan bakar minyak dalam program ini akan diperketat.Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saryono Hadiwidjoyo, mengatakan, dari 28 titik yang belum terealisasi, terdapat 10 titik yang masih terganjal perizinan. Perizinan itu menyangkut izin pembangunan lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) mini dengan kapasitas rata-rata 5.000 liter per hari."Dari 28 titik yang belum terealisasi, sebanyak 18 titik sudah siap dioperasikan. Infrastruktur di 18 titik tersebut sudah siap, tinggal menunggu hasil uji tera dan aspek keselamatan operasi," kata Saryono, Jumat (3/11), di Jakarta.Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, menambahkan, ganjalan perizinan yang dimaksud adalah izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dan izinizin pada umumnya untuk mendirikan bangunan. Saat ada kesulitan perolehan izin, lanjut dia, BPH Migas langsung berkoordinasi dengan kepala daerah setempat agar izin bisa segera terbit. "Kami optimistis sampai akhir tahun ini 54 titik tersebut dapat terealisasi. Secara fisik, SPBU yang dibangun tidak seperti yang ada di kota besar. Ini ukurannya kecil dan seharusnya tidak perlu memakan waktu lama dalam pembangunannya," ujar Ibnu.Mengenai wacana pemberian margin yang lebih besar bagi pengelola SPBU program BBM Satu Harga, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman, hal itu akan dibicarakan di tingkat menteri. Permintaan margin yang lebih tinggi bagi pengelola SPBU dalam program BBM Satu Harga adalah hal yang wajar."Program ini sebenarnya bukan soal untung rugi, melainkan untuk mewujudkan keadilan energi bagi rakyat Indonesia. Soal pemberian margin, itu menjadi wewenang menteri," ujar Harya.Program BBM Satu Harga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Jenis BBM yang diatur adalah solar bersubsidi dan premium. Program ini bertujuan menyamakan harga BBM di wilayah terpencil, terluar, dan terdepan dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Saat ini harga solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dan harga premium Rp 6.450 per liter.Soal potensi diborongnya BBM oleh pengecer untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal, menurut Ibnu, pihaknya selalu melibatkan pemerintah daerah dan aparat setempat untuk mengawasi. Lewat pengawasan itu, BBM Satu Harga harus betul-betul tepat sasaran, tidak diborong pengecer lalu dijual kembali lebih mahal. "Sebagai tindak lanjut, per 1 Januari 2018, BPH Migas akan melaksanakan operasi patuh penyaluran BBM di seluruh Indonesia. Jika ada lembaga pengecer tak resmi, akan kami tindak," ujar Ibnu.Konsumen akhirSebelumnya, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengingatkan, pemerintah harus tegas menindak pengecer (penjual tak resmi) yang menjual BBM jauh lebih mahal di lokasi-lokasi pelaksanaan BBM Satu Harga. Sasaran program ini harus benar-benar tercapai di tingkat konsumen paling akhir."Program ini mengeluarkan biaya besar dan mengorbankan kepentingan bisnis Pertamina. Jangan sampai justru oknum tak bertanggung jawab yang mendapat untung dari program BBM Satu Harga," kata Komaidi.Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia. Pertamina bisa menggandeng pihak ketiga dalam program ini, khususnya dalam hal pembangunan agen penyalur resmi. Sampai 2019 nanti, program BBM Satu Harga ditargetkan beroperasi di 150 titik.Konsekuensi penunjukan tersebut, Pertamina harus menanggung ongkos distribusi BBM. Sebagai contoh, untuk wilayah Papua dan Kalimantan Utara, ongkos distribusi dalam program ini yang ditanggung Pertamina sekitar Rp 800 miliar per tahun. Beban tersebut disebut-sebut menggerus laba Pertamina selain faktor penetapan harga jual premium dan solar bersubsidi di bawah harga keekonomian. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000