Ketika membeli rumah dari tangan kedua, sering kali konsumen hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan surat-surat, seperti status rumah. Selain itu, yang biasa diperiksa adalah penyelesaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Konsumen jarang sekali memeriksa instalasi listrik, mulai dari cek fisik kabel, meteran, dan arus listrik. Jika ada kerusakan pada meteran atau ada upaya memengaruhi daya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang berada di rumah tersebut. PLN menggunakan asas persil walaupun terbuka kemungkinan penghuni baru tidak tahu apa-apa mengenai kerusakan atau upaya kecurangan tersebut.
Menurut PLN, ada empat kategori pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Pelanggaran golongan I (PI) merupakan pelanggaran memengaruhi batas daya seperti listrik yang sambung langsung atau mini circuit breaker rusak. Pelanggaran golongan II (PII) berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, seperti mengutak-atik meteran. Pelanggaran golongan III (PIII) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contohnya, perpaduan mengutak-atik meteran dengan melakukan sambungan langsung. Pelanggaran golongan IV (PIV) adalah pelanggaran yang bukan dilakukan pelanggan seperti pencurian listrik dari gardu PLN.
PLN punya rumusan baku untuk menentukan denda atau tagihan susulan atas pelanggaran tersebut. Misalnya, rumusan PI tagihan susulan (TS) untuk pelanggan yang dikenai biaya beban: TS1 = 6 x (2 x daya tersambung) x biaya beban. Ada pula rumusan untuk pelanggan yang dikenai rekening minimum, TS1 = 6 x (2 x rekening minimum dalam rupiah pelanggan sesuai tarif dasar listrik).
Untuk PII, rumusannya TS2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai tarif dasar listrik. Rumusan untuk pelanggaran berikutnya juga ada.
Dengan rumusan tersebut, jika pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 2.200 Volt Ampere kedapatan bersalah melanggar PII, akan didapatkan 9 x 720 x 2.200 x 0,85 x Rp 1.467,28 = Rp 17.779.912. Tagihan susulan ini masih akan ditambah dengan biaya penyesuaian uang jaminan listrik, pembayaran pajak penerangan jalan, dan biaya-biaya lainnya.
Pelanggan masih dapat mengajukan keberatan atas tagihan susulan ini kepada PLN. Namun, keberatan ini tidak menghapuskan tagihan susulan. Tagihan susulan tetap harus dibayar, sementara tim PLN mengkaji keberatan itu. Jika tidak sesuai, tagihan akan dikembalikan kepada pelanggan.
Jangan lupa mengajak penjual dan petugas PLN untuk memeriksa instalasi listrik di rumah yang akan dibeli. Dengan demikian, pembeli rumah tak akan dikenai tagihan susulan akibat tindakan orang lain yang melanggar aturan PLN.
(JOE)