logo Kompas.id
EkonomiProgram Cetak Sawah Tidak...
Iklan

Program Cetak Sawah Tidak Melanggar Ketentuan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan menilai program pencetakan sawah yang melibatkan TNI Angkatan Darat sudah benar. Selain tak melanggar ketentuan perundang-undangan, kerja sama swakelola antara Kementerian Pertanian dan TNI juga dianggap melipatgandakan pencapaian cetak sawah.Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan, berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu oleh BPK, program swakelola penambahan luas sawah antara Kementerian Pertanian dan TNI Angkatan Darat (AD) sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Tak ada yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan di atas atau bawahnya (Perpres No 54/2010). Dengan bantuan TNI AD sejak 2015, program cetak sawah justru semakin nyata hasilnya. Kerja sama ini merupakan terobosan," ujar Rizal saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal Mulyono dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/11).Berdasarkan audit khusus itu, realisasi cetak sawah mencapai 150.959 hektar (ha) terhitung sejak 2015 hingga triwulan II-2017. Penyerapan anggaran Rp 2,6 triliun dari total Rp 4,1 triliun dana yang dialokasikan untuk penambahan luas sawah tanaman pangan.Namun, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Rizal mencontohkan status kepemilikan lahan serta proses survei, investigasi, dan desain (SID). BPK merekomendasikan agar SID disempurnakan lagi. Status lahan juga harus jelas sebelum diserahkan kepada masyarakat.Amran menambahkan, kerja sama cetak sawah dengan TNI AD meningkatkan pencapaian, yakni dari 2.070 ha pada 2015 menjadi 129.076 ha pada 2016. Realisasi penyerapan anggaran naik dari Rp 337 miliar pada 2015 (86,4 persen pagu) menjadi Rp 2,05 triliun tahun 2016 (95,8 persen pagu). Berdasarkan hasil evaluasi cetak sawah 2016 per 31 Oktober 2017, seluas 126.437 ha telah dimanfaatkan petani.Mulyono menambahkan, berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada tugas operasi militer TNI selain perang. Tugas itu, salah satunya, adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melancarkan pembangunan. "Pendampingan cetak sawah itu termasuk tupoksi (tugas pokok fungsi) TNI," ujarnya.Tidak bermasalahLahan yang diubah jadi sawah oleh TNI AD, kata Mulyono, adalah lahan yang tidak bermasalah dan memenuhi SID, termasuk di antaranya lahan-lahan telantar yang kurang produktif. Terkait pertanggungjawaban program cetak sawah, Amran menyatakan, semua lokasi cetak sawah terdata degan baik. Data mencakup titik koordinat, luas, dan lokasi hingga desa. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan, Kementerian Pertanian perlu membuka detail informasi program cetak sawah kepada publik. Harapannya, masyarakat bisa bersama mengawasi pelaksanaan program, selain menguji efektivitas dan manfaatnya. Data Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan menunjukkan, realisasi cetak sawah pada 2015 seluas 20.070 ha dari target 23.000 ha. Pada 2016, realisasi cetak sawah baru mencapai 129.096 ha dari target 132.000 ha. Tahun ini, pencetakan sawah baru ditargetkan 144.613 ha, tetapi belakangan direvisi menjadi 72.033 ha. (MKN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000