JAKARTA, KOMPAS — Tarif Tol Tangerang-Merak yang dikelola PT Marga Mandalasakti akan naik mulai 21 November pukul 00.00. Kenaikan itu merupakan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak.
Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak akan mengalami penyesuaian. Kendaraan golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500, dan kendaraan golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di situ disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik, rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7,32 persen.
Untuk penyesuaian tarif, badan usaha jalan tol harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, dan mobilitas keselamatan. Selain itu, juga harus dipenuhi pula ketersediaan unit pertolongan, bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan, dan kelaikan tempat istirahat.
”ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada semua pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso sebagaimana tertulis dalam siaran pers, Selasa (14/11), di Jakarta.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.