Kilas Ekonomi
PGN Didenda Rp 9,92 Miliar
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melakukan praktik monopoli harga gas di area Medan, Sumatera Utara. PGN didenda Rp 9,92 miliar. Pemerintah diminta mengambil alih penentuan harga gas yang selama ini dilakukan perusahaan. Putusan itu dibacakan Majelis KPPU yang diketuai Tresna P Soemardi di Medan, Selasa (14/11). ”Terlapor (PGN) menetapkan harga yang berlebihan serta tidak mempertimbangkan daya beli konsumen dalam negeri dalam kurun waktu Agustus hingga November 2015. Pada kondisi pasar tidak sempurna, seharusnya harga ditentukan pemerintah, bukan badan usaha,” kata Tresna. PGN terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kuasa hukum PGN, Yahdy Salampessy, mengatakan, akan mempelajari keputusan majelis hakim KPPU secara utuh, sebelum mengambil sikap. Keterangan resmi PGN menyebutkan, harga gas yang tinggi di Sumut akibat mata rantai perdagangan gas yang panjang. Dari penyelidikan KPPU, harga gas di Sumut berkisar 10 dollar AS-12 dollar AS per MMBTU, paling tinggi ketimbang sejumlah negara tetangga. (NSA/APO)
Sinkronisasi Data Menjadi Fokus dalam Sensus