logo Kompas.id
EkonomiUpah Pekerja Padat Karya Rp 18...
Iklan

Upah Pekerja Padat Karya Rp 18 Triliun

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemanfaatan dana desa pada 2018, antara lain, akan difokuskan untuk program pemerataan kesejahteraan di desa melalui program padat karya. Karena itu, berbagai program akan dibuat untuk menyerap tenaga kerja sehingga setidaknya 30 persen dari alokasi dana desa 2018 dapat disalurkan menjadi upah."Menurut rencana, sekitar 30 persen dari dana desa atau sekitar Rp 18 triliun dari Rp 60 triliun disalurkan untuk membayar upah pekerja melalui proyek yang dikerjakan secara swakelola. Masyarakat di desa bisa bekerja untuk sebuah proyek selama 60 hari atau 2 bulan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Rabu (15/11), di Jakarta.Eko menuturkan, pihaknya telah memperhitungkan proyek-proyek yang menyerap banyak tenaga kerja. Misalnya, untuk proyek jalan, penyerapan dana untuk tenaga kerja mencapai sekitar 15 persen dari total nilai proyek. Adapun pada proyek pembangunan saluran irigasi, sekitar 40 persen dari nilai proyek disalurkan untuk upah. Upah yang diberikan untuk pekerja di proyek padat karya itu, menurut Eko, sebesar 80 persen dari upah minimum provinsi (UMP). Hal itu dilakukan agar yang terserap di program padat karya adalah masyarakat yang memang belum bekerja, bukan orang yang telah bekerja.Selain itu, pemerintah akan mengubah aturan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yakni terkait dengan proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta tidak boleh dilaksanakan secara swakelola. Aturan itu akan direvisi agar semua proyek padat karya dari dana desa dapat dilaksanakan secara swakelola."Nanti yang mengawasi pelaksanaannya adalah pendamping desa. Lalu, juga ada pihak kepolisian di daerah," ujar Eko. Ia memastikan program padat karya itu tidak akan tumpang tindih dengan program serupa dari kementerian lain. Selain melalui koordinasi, pelaksanaan program padat karya juga disesuaikan dengan kebutuhan desa. Kementerian Desa PDTT mencatat, program padat karya dari dana desa 2015 dalam tiga bulan waktu kerja menyerap 986.000 tenaga kerja. Pada 2016, penyerapan meningkat menjadi 1,84 juta tenaga kerja.Secara terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan, dana desa ikut berpengaruh terhadap penurunan rasio gini dan jumlah penduduk miskin di desa pada 2017. Berangkat dari kondisi ini, Kementerian Keuangan mereformulasi skema dana desa. "Dana desa dialokasikan kepada setiap desa dengan lebih memperhatikan asas pemerataan dan keadilan dengan sasaran memperbaiki rasio distribusi dana dasa per kapita per desa," kata Boediarso. Hal itu dilakukan dengan beberapa cara, antara lain memberikan afirmasi atau kebijakan khusus pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi. (NAD/LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000