logo Kompas.id
EkonomiProses Berkurang Menjadi 24...
Iklan

Proses Berkurang Menjadi 24 Hari

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempercepat perizinan fasilitas fiskal atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Targetnya, sistem baru akan berjalan efektif per Juni 2018. Proses yang selama ini butuh waktu 42 hari berkurang menjadi 24 hari. Percepatan perizinan dilakukan melalui integrasi sistem teknologi informasi di empat pemangku kepentingan, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW). Langkah ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (16/11), oleh pemimpin keempat lembaga. Mereka adalah Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, dan Deputi Bidang Hubungan Antarlembaga PP-INSW Harmen Sembiring.Heru menyatakan, melalui sistem yang terintegrasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hanya akan mengajukan satu kali permohonan ke portal INSW. "Selanjutnya, proses di antara ketiga pemangku kepentingan akan dikelola secara internal pemerintah," kata Heru.Integrasi sistem teknologi informasi untuk perizinan fasilitas itu adalah tahap pertama. Tahap berikutnya adalah mengembangkan ke area lain, yakni manajemen aset dan manajemen keuangan. Ego menuturkan, pemerintah ingin mengembalikan industri hulu migas ke era 1977 dan 1997 ketika produksi minyak mencapai rata-rata 1,7 juta barrel per hari. Saat itu, Indonesia menjadi eksportir. Saat ini, produksi rata-rata 800.000 barrel per hari, sedangkan konsumsi mencapai 1,6 juta barrel per hari. Amien mengatakan, sempat muncul kekhawatiran dari KKKS akan keamanan data. Namun, ia meyakinkan, sistem bisa diandalkan dan menguntungkan. "Bagi KKKS, waktu adalah uang, Lebih cepat berarti hemat biaya," katanya. Harmen menekankan, dengan model permohonan tunggal melalui INSW, berarti akan terjadi perubahan cara pengajuan dan proses perizinan dibandingkan dengan yang berlaku selama ini.Mineral logamPemerintah juga menjanjikan kemudahan berbisnis di bidang peleburan mineral logam. Sektor tersebut merupakan salah satu penggerak utama pembangunan nasional. Namun, masih ada kebijakan yang tumpang tindih antar-kementerian dan lembaga."Nilai industri logam global mencapai 225 miliar dollar AS per tahun. Ada empat logam utama yang penting dikembangkan di Indonesia, yakni baja, aluminium, tembaga, dan nikel," kata Asisten Deputi Industri Ekstraktif Kementerian Koordinator Perekonomian Ahmad Bastian Halim dalam pidatonya pada seminar "Regional Technical Conference-Mineral Processing 2017", Kamis, di Jakarta.Pemerintah berinovasi memberi kemudahan berbisnis bagi investor sektor industri logam di Indonesia. Kemudahan itu, antara lain, berupa penyederhanaan perizinan, paket kebijakan, pembentukan gugus tugas, serta penyusunan kebijakan yang ramah investasi. (LAS/APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000