Infrastruktur Diutamakan untuk Daerah Tertinggal
JAKARTA, KOMPAS — Pemerataan infrastruktur jaringan telekomunikasi masih jadi pekerjaan rumah pemerintah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Pembangunan infrastruktur terus digenjot sampai dua tahun mendatang. Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 merilis 122 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal. Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI) Anang Latif, Minggu (19/11), di Jakarta, mengatakan, pembangunan pemancar di 122 kabupaten itu dianggarkan dengan dana kewajiban pelayanan universal. Dana ini merupakan hasil pungutan sekitar 1,25 persen pendapatan kotor operator telekomunikasi. Total nilai dana yang harus terkumpul pada 2017 sebesar Rp 2,5 triliun. Menurut Anang, target itu sudah tercapai, bahkan terlampaui. Dana ini dipakai untuk membangun 400 pemancar di daerah tertinggal. Kini, lebih dari 80 persen pemancar selesai dibangun dan menyala. "Dua tahun mendatang, kami akan menambah sampai 5.000 pemancar di 122 kabupaten. Anggaran masih memakai dana kewajiban pelayanan universal. Namun, skema pengadaan perangkat pemancar diubah," ujarnya. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan, pemerintah juga fokus pada penyediaan jaringan akses untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, pemanfaatan dana kewajiban pelayanan universal untuk menyuplai internet bagi sekitar 80.000 sekolah. Contoh lain adalah pengembangan Desa Broadband Terpadu. (MED)