Peninjauan Kontrak Pengaruhi Investasi
JAKARTA, KOMPAS — Peninjauan ulang perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan pengembang listrik swasta dapat memengaruhi iklim investasi ketenagalistrikan di Indonesia. Harapan untuk menghasilkan tarif listrik yang terjangkau bagi konsumen melalui peninjauan ulang itu, jangan sampai membuat investasi sektor ketenagalistrikan surut.Kebijakan peninjauan ulang perjanjian jual beli tenaga listrik tertuang dalam surat yang dikirim Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dalam surat tersebut, Andy meminta PLN meninjau ulang perjanjian jual beli tenaga listrik dengan swasta untuk PLTU berskala besar di Jawa. Kontrak yang dimaksud adalah kontrak untuk proyek PLTU yang belum masuk tahap konstruksi atau proyek yang belum mendapat surat jaminan kelayakan usaha dari pemerintah.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PPLTA) Riza Husni, akhir pekan lalu, di Jakarta, mengatakan, model kebijakan semacam itu dapat memengaruhi iklim investasi ketenagalistrikan. Bila diperlukan peninjauan, hal itu sebaiknya dilakukan sebelum perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) ditandatangani. Perubahan pada kontrak berjalan dapat menimbulkan ketidakpastian berbisnis."Untuk apa kontrak ditandatangani kalau nanti dapat berubah sewaktu-waktu. Yang diinginkan dalam kontrak adalah komitmen para pihak mematuhi isi kontrak tersebut," ujar Riza.Pada keterangan resmi, Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta Indonesia (APLSI) juga mengatakan, kontrak yang sudah ditandatangani seharusnya tak ditinjau ulang. Pemerintah berpandangan, peninjauan ulang PPA oleh PLN semata-mata untuk mengefisienkan biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Diharapkan tarif listrik kian terjangkau masyarakat lewat efisiensi tersebut. Hasil peninjauan PPA dilaporkan kepada Menteri ESDM.Sofyan, pekan lalu, mengatakan, ada pengembang listrik swasta yang mengambil keuntungan terlalu besar. Ini berdampak pada tingginya tarif jual beli tenaga listrik. Peninjauan ulang PPA yang sudah ditandatangani itu agar tarif listrik yang wajar bisa dipenuhi dan pengembang masih mendapat laba.Menurut Sofyan, ia tak khawatir kebijakan ini berdampak buruk pada iklim investasi ketenagalistrikan. Peninjauan ulang PPA sudah ada yang berhasil diterapkan pada salah satu proyek PLTU di Jawa. (APO)