logo Kompas.id
EkonomiPenyesuaian Tarif Tunggu...
Iklan

Penyesuaian Tarif Tunggu Evaluasi Pelayanan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penyesuaian tarif jalan tol yang dilakukan setiap dua tahun masih dievaluasi dengan saksama. Dari 13 ruas tol yang dijadwalkan naik bulan ini, baru satu ruas tol yang telah disetujui kenaikan tarifnya. "Belum ada (penyesuaian ruas tol) yang diajukan ke saya. Mungkin saya cukup keras, ya. Tidak harus karena Undang-Undang (tentang Jalan), maka harus naik pada tanggalnya. Kalau itu bisa (sesuai waktu), baik," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (22/11), di Jakarta.Berdasarkan laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penyesuaian tarif jalan tol mesti memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sebagaimana disyaratkan. Standar tersebut menyangkut kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas. Selain itu, SPM juga menyangkut kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, dan kondisi tempat istirahat.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT. Formula tarif baru adalah tarif lama ditambah laju inflasi ditambah satu. Penyesuaian tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR.Dari 13 ruas tol yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif bulan ini, baru satu ruas yang sudah disetujui kenaikan tarifnya, yakni Tol TangerangMerak. Tarif Tol Tangerang-Merak naik sejak 21 November. Basuki berharap, ruas-ruas tol yang tarifnya diusulkan untuk naik agar SPM dapat dipe-nuhi terlebih dahulu. "Standar pelayanan minimum, teruta-ma di tempat-tempat istirahat, termasuk besaran ongkosnya, akan saya teliti betul," ujarnya.Secara terpisah, Vice President Operation Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk Raddy R Lukman mengatakan, Jasa Marga telah mengirimkan surat permohonan penyesuaian tarif yang pertama pada Juli lalu. Selanjutnya, surat permohonan kedua dikirim lagi 27 Oktober lalu. "Permohonan kedua dilengkapi dengan data dukung seperti laporan self assessment pemenuhan SPM, pemeriksaan SPM semester I tahun 2017," kata Raddy. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000