Wajib Pajak Diminta Gunakan Kesempatan Kedua
BANDUNG, KOMPAS — Wajib pajak diminta menggunakan kesempatan kedua untuk melaporkan harta atau asetnya yang belum dilaporkan setelah periode pengampunan pajak berakhir.
Mereka bisa memanfaatkan peraturan menteri keuangan yang baru tentang pelaksanaan pengampunan pajak, wajib pajak yang belum melaporkan hartanya hanya wajib membayar pajak terutang dengan tarif final dan tanpa sanksi administrasi.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas PMK No 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yang berlaku mulai 20 November lalu, bisa dimaknai sebagai kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan hartanya yang belum dilaporkan.
Hal tersebut muncul dalam Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bertajuk ”Berkontribusi Membangun Negeri”, Selasa (28/11).
Hadir menjadi pembicara Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat Jodi Janitra. Adapun hadirin yang datang adalah WP dari wilayah Kanwil DJP Jabar I dan KPP Pratama Bandung Cibeunying.
”Dengan berlakunya PMK Nomor 165 Tahun 2017 ini menjadi kesempatan kedua bagi WP untuk melaporkan hartanya yang belum dilaporkan. Saya tegaskan ini bukan amnesti pajak jilid kedua, tetapi dengan berlakunya PMK ini WP hanya wajib membayar pajak terutang dengan tarif final dan tanpa sanksi administrasi,” ujar Yoyok.
Salah satu substansi PMK No 165/2017 adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan. Wajib pajak hanya wajib membayar pajak terutang dengan tarif final dan tanpa sanksi administrasi.
Skema tarifnya adalah 30 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, 25 persen untuk PPh badan, dan 12,5 persen untuk PPh usaha kecil dan menengah. Itu dihitung berdasarkan harta bersih yang dilaporkan. Ketentuan ini berlaku selama pembetulan harta dilakukan sebelum DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak. Wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui SPT masa PPh final.
Ini bisa dilakukan sewaktu-waktu di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Aturan ini jauh lebih ringan dibandingkan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan.
Pasal 18 UU No 11/2016 mengatur ketentuan penegakan hukum bagi semua wajib pajak pascaprogram pengampunan pajak berakhir, 31 Maret 2017. Harta yang diketahui belum atau kurang dilaporkan kepada DJP dalam laporan resmi akan diberlakukan sebagai tambahan penghasilan.
Wajib pajak harus membayar pajak terutang dan denda administrasi perpajakan. Penghitungan pajak terutang didasarkan pada harta bersih dikalikan tarif PPh tertinggi.
Yoyok menjelaskan, berbeda dengan amnesti pajak yang berlaku selama sembilan bulan dari September 2016-Juli 2017, PMK yang baru ini tidak memiliki batas waktu. Maka diharapkan, WP bisa menyusun laporan kekayaan hartanya lebih komprehensif sambil mengumpulkan uang untuk membayar pajaknya.
”Harus diakui, saat pembuatan dan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, prosesnya sangat cepat. Ada WP yang mengeluhkan penghitungan asetnya butuh waktu sehingga banyak yang belum melaporkan seluruh hartanya,” ujar Yoyok.
Meski tidak memiliki batas waktu seperti halnya program pengampunan pajak, Yoyok mengingatkan, mulai pertengahan 2018, Indonesia akan bekerja sama dengan lebih dari 100 negara di dunia untuk menerapkan automatic exchange of information (AEoI). Artinya, otoritas pajak negara di dunia akan berbagi informasi tentang WP dari negara lain yang diduga melakukan pengemplangan pajak dengan memberitahukan informasi itu kepada otoritas pajak negara asal WP asing itu.
”Sudah tidak bisa lari dan sembunyikan aset lagi,” ujar Yoyok.
Apabila kelak petugas pajak menemukan harta WP yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi yang dibagi dalam dua skema. Bagi peserta pengampunan pajak, sanksi berupa denda 200 persen dari pajak terutang. Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak, sanksi berupa denda 2 persen per bulan dengan akumulasi maksimal 48 persen terhitung sejak SPT terakhir sampai temuan dikalikan pajak terutang.
Yoyok mengatakan, pemberlakuan PMK baru ini digunakan untuk mendongkrak pendapatan pajak di wilayah kanwilnya. Sejak awal tahun sampai dengan Senin (27/11), pendapatan pajak di Kanwil DJP 1 Jabar mencapai sekitar Rp 21,41 triliun atau 75,2 persen dari target pendapatan pajak mereka tahun ini sebesar Rp 28,55 triliun.
Target baru
Jodi mengatakan, pihaknya memahami pemerintah terkesan agresif untuk memburu WP. Sebab, negara memang sedang membutuhkan pendapatan dari pajak yang akan digunakan untuk pembangunan.
Ia mengusulkan kepada petugas pajak agar tak melulu berkutat dengan WP lama. Alih-alih demikian, petugas pajak seharusnya memburu anak-anak muda yang punya bisnis daring dengan perputaran uang hingga ratusan juta per bulan.
”Banyak selebgram atau pegiat e-dagang yang omzetnya besar tetapi pasti belum dikenai pajak. Jangan hanya berkutat dengan WP lama. Mereka sudah habis diperas,” ujar Jodi.
Ia juga mengatakan, petugas pajak harus punya inovasi dan pendekatan baru kepada WP pengusaha muda. Ancaman surat peringatan penyelidikan oleh petugas pajak, kata Jodi, sudah tidak lagi efektif untuk anak muda.
”Petugas pajak harusnya masuk ke dalam komunitas mereka dan beri edukasi tentang pajak. Saya kira mereka mau mempelajarinya karena generasi muda lebih terbuka dengan ide-ide baru,” ujar Jodi.