Strategi itu dapat mengurangi ketergantungan impor alumina yang selama ini dilakukan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Inalum mengimpor alumina dari Australia, India, atau China. Alumina tersebut diolah di pabrik peleburan yang ada di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Hasil pengolahannya berupa batang aluminium dengan kapasitas rata-rata 260.000 ton per tahun. ”Kami menggandeng Antam (PT Aneka Tambang) membangun smelter grade alumina untuk mengolah bijih bauksit menjadi alumina. Menurut rencana akan dibangun di Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kapasitas pertama 1 juta ton per tahun,” kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Inalum Carry EF Mumbunan, Selasa (5/12), di Batu Bara.
Carry mengatakan, harga bijih bauksit yang sudah dicuci (washed bauxit) yang diimpor Inalum adalah 25-30 dollar AS per ton. Setelah diolah menjadi alumina harganya melonjak menjadi 300-350 dollar AS per ton. Harganya terus melonjak menjadi lebih dari 2.000 dollar AS per ton untuk batangan aluminium yang merupakan hasil olahan alumina.
”Itulah kenapa hilirisasi perlu terus didorong dan diwujudkan. Keuntungan nilai tambah akan ada di dalam negeri,” ujar Carry.
General Manager Sumber Daya Manusia Inalum M Rozak Hudioro mengatakan, kerja sama dengan Antam yang memiliki tambang bauksit diharapkan mengurangi ketergantungan impor alumina. Efisiensi dapat diciptakan melalui pemanfaatan sumber daya di dalam negeri.
”Idealnya, hilirisasi itu tak hanya berhenti pada batangan aluminium, tetapi pada produk akhir, seperti velg kendaraan, blok mesin, atau komponen listrik,” ujar Rozak.
Pabrik peleburan alumina yang dioperasikan Inalum awalnya dioperasikan konsorsium perusahaan asal Jepang yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia pada 1976. Pabrik berlokasi di Kuala Tanjung yang letaknya berhadapan dengan Selat Malaka.
Akuisisi
Kerja sama Pemerintah Indonesia dengan konsorsium asal Jepang berakhir pada 31 Oktober 2013. Selanjutnya, pada 19 Desember 2013, semua saham Inalum diakuisisi pemerintah senilai 556,7 juta dollar AS dan Inalum resmi menjadi badan usaha milik negara.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium. Melalui regulasi itu, negara menambah penyertaan modal ke Inalum sebagai perusahaan induk. Saham pemerintah pada Bukit Asam, Aneka Tambang, dan Timah dilimpahkan ke Inalum.