JAKARTA, KOMPAS — Pemilik toko diharapkan mematuhi kebijakan baru Bank Indonesia tentang biaya transaksi merchant discount rate (MDR) pada kartu debit. Aturan tersebut menyatakan, MDR hanya dikenakan oleh bank kepada pedagang atau pemilik toko, bukan kepada konsumen atau nasabah.
MDR adalah biaya yang diminta bank kepada pedagang atau pemilik toko untuk setiap transaksi menggunakan mesin penangkap data elektronik (EDC) milik bank. Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan baru tentang penetapan biaya MDR sebesar 0,15 persen untuk setiap transaksi menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu (on us). Adapun biaya sebesar 1 persen dikenakan untuk setiap transaksi menggunakan infrastruktur milik bank lain (off us). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Kebijakan tersebut dibuat untuk menyeragamkan biaya transaksi dan sebagai tahap awal dari pelaksanaan GPN. Sebelumnya, biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi off us sebesar 2-3 persen.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengatakan, BCA menegaskan bahwa konsumen atau nasabah tidak dikenakan biaya transaksi MDR. Pengenaan biaya transaksi hanya dikenakan kepada pedagang. "Nasabah harus menolak jika ada merchant yang menarik atau meminta biaya tambahan," ujar Santoso di Jakarta, Kamis (7/12).
Masyarakat diminta melapor ke BCA atau bank lain jika ada pedagang yang tidak mengikuti peraturan. Santoso mengatakan, dengan peraturan baru ini, pedagang sebenarnya mendapatkan keuntungan, yakni turunnya biaya MDR transaksi off us.
BCA akan mulai memberlakukan kebijakan baru ini di toko-toko pada awal Januari 2018. Namun, hal tersebut masih menunggu kesiapan dari sektor teknologi informasi internal BCA.
Berbagi infrastruktur
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo menekankan, penurunan MDR bisa dilakukan karena prinsip yang digunakan adalah berbagi infrastruktur antarperbankan, bukan sendiri- sendiri. Bagi konsumen, keuntungannya adalah tak perlu membawa terlalu banyak kartu untuk melakukan berbagai transaksi.
Ke depan, BI akan mendorong agar biaya transaksi semakin murah. Menurut Aribowo, jika ada toko yang membebankan MDR ke konsumen, mesin EDC akan dicabut.
Namun, menurut anggota Ombudsman RI (ORI), Alvin Lie, aturan BI yang menerapkan biaya layanan mesin EDC dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong gerakan nontunai. Bila transaksi melalui EDC dibebani biaya, kendati biaya dibebankan kepada pengusaha, lanjut Alvin, konsumen yang menggunakan kartu debit atau yang tidak justru dirugikan. Sebab, pengusaha akan menaikkan harga untuk mengakomodasi beban biaya tersebut.
Terkait hal ini, Alvin mengatakan ORI akan mengundang BI dan mendiskusikan hal ini. Sebelumnya, ORI juga akan mendengarkan masukan dan keluhan konsumen dan pengusaha.