logo Kompas.id
EkonomiKonsumen Tidak Dikenai Biaya...
Iklan

Konsumen Tidak Dikenai Biaya Transaksi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g5Oc--AldBIFu5avNLCe0klRkfU=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2FLOGO-BANK-INDONESIA.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pemilik toko diharapkan mematuhi kebijakan baru Bank Indonesia tentang biaya transaksi merchant discount rate (MDR) pada kartu debit. Aturan tersebut menyatakan, MDR hanya dikenakan oleh bank kepada pedagang atau pemilik toko, bukan kepada konsumen atau nasabah.

MDR adalah biaya yang diminta bank kepada pedagang atau pemilik toko untuk setiap transaksi menggunakan mesin penangkap data elektronik (EDC) milik bank. Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan baru tentang penetapan biaya MDR sebesar 0,15 persen untuk setiap transaksi menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu (on us). Adapun biaya sebesar 1 persen dikenakan untuk setiap transaksi menggunakan infrastruktur milik bank lain (off us). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000